Pejabat Daerah Masih Rekrut Honorer, Namanya Diganti Jadi Tenaga Sukarela

Pejabat Daerah Masih Rekrut Honorer, Namanya Diganti Jadi Tenaga Sukarela

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 02 Mei 2024 15:28 WIB
Massa yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori 2 Indonesia menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9/2018). Mereka minta diangkat menjadi PNS.
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengungkapkan, ada sejumlah kepala daerah nakal yang hingga saat ini masih merekrut tenaga honorer. Modus terbaru dengan mengganti istilah honorer menjadi tenaga sukarela.

Padahal, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang keras pengangkatan honorer, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini selaras dengan target penyelesaian penataan dan penghapusan tenaga honorer maksimal Desember 2024.

"Informasi terakhir kami mendengar, tenaga honorer digantikan dengan tenaga sukarela. Ini kan jadi mainan aneh di daerah juga. Sekarang ada tenaga sukarela. Kita baru dapat bocoran informasi, tenaga honorer sekarang masuk tenaga sukarela. Dengan 'modus' yang sama," ungkap Junimart di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penataan tenaga honorer menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Junimart mengatakan, hal ini menjadi salah satu poin penting yang disorotinya dalam aturan turunan UU ASN yaitu Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang Manajemen ASN.

"Kita sangat concern untuk lebih detail PP itu berbicara tentang tenaga honorer yang harus diangkat menjadi PPPK. Bukan isu lagi, itu menjadi beban kami di DPR, beban anak bangsa ini, yang jutaan masih terkendala status mereka itu, itu kan hak keadilan untuk mendapat status juga," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, hal ini juga sebagai wujud pemberian kepastian hukum bagi para tenaga honorer dalam bentuk pemberian status. Ia menyebut, setidaknya para tenaga honorer ini bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Walaupun kita mengatakan yang wajib diangkat tanpa tes itu yang lima tahun berturut-turut, menjadi tenaga honorer tanpa terputus, mereka wajib diangkat menjadi PPPK, dan kita sampaikan supaya KemenPAN-RB melakukan pengawasan kepada seluruh kepala daerah agar tidak mengangkat tenaga honorer dalam istilah apapun," jelasnya.

Tenaga honorer dihapus paling lambat Desember 2024. Cek halaman berikutnya.

Simak juga Video: Jokowi Bicara Masalah Guru Honorer: 2024 Akan Ada 1 Juta ASN P3K

[Gambas:Video 20detik]



Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (31/11/2023). Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penghapusan atau penataan tenaga honorer ini wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Di samping itu, UU ini juga melarang pejabat di instansi pemerintah merekrut pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN yang dalam Pasal 65 UU ASN. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN," tulis Pasal 65 ayat (1) dan (2).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya sempat menjelaskan, seleksi PPPK 2024 menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN.

Anas menyebut tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Sementara itu, tenaga honorer yang tidak lulus seleksi disiapkan mekanisme untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau part time.

"Bagi pegawai non ASN yang lulus seleksi diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pegawai non ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu," kata Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024) lalu.

Meski begitu, PPPK Paruh Waktu disebut dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika sudah melewati tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi. Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menpan-RB.

Berdasarkan data Kemenpan-RB terbaru, total tenaga honorer yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi ASN sebanyak 570.540 orang dari 2021-2023. Masih ada 1.784.588 tenaga honorer lagi yang belum diangkat. Sebanyak 140.433 di antaranya merupakan tenaga honorer eks kategori II atau THK II dan 1.644.155 orang non THK II.


Hide Ads