Zulhas mengatakan semua RPHU akan diwajibkan memiliki sertifikat halal pada Oktober 2024. Hal ini untuk memastikan keamanan hingga kesehatan dari ayam yang dijual baik di ritel dan pasar.
"Ayam potong harus ada sertifikat halal, Oktober nggak ada ditawar lagi. Proses pemotongan itu penting kita lihat cara motongnya, kebersihannya, ada dokternya, dan seterusnya," kata dia di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).
Lantas bagaimana untuk pedagang ayam di pasar, apakah wajib juga memiliki sertifikat halal?
Zulhas mengatakan bagi pedagang-pedagang pasar bisa membentuk kelompok menjadi RPHU agar bisa mendapatkan sertifikat halal.
"Nanti gimana saja kan bisa kalau dia potong-potong kecil kan bisa bareng-bareng bisa bersama-sama jadi semacam satu kelompok untuk dapat sertifikat halal itu bisa, karena kan apalagi ayam ayam kan makanan hari-hari harus betul-betul dijamin halal higienis sehat," ujar dia.
Menurutnya, pemotongan unggas hingga daging tidak boleh sembarangan. Karena hewan potong ini dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
"Kan sekarang nggak boleh sembarangan hewan kurban. Dulu kalau hewan kurban saja di rumah saya bisa potong sendiri," jelasnya.
Zulhas menegaskan ketetapan sertifikat halal ini perlu dilakukan demi melindungi masyarakat. Maka pelaku usaha juga harus siap demi melindungi konsumennya.
"Kalau nggak siap-siap kapan siapnya? Ya kapan siapnya? Nanti setahun lagi nggak siap, 10 tahun 100 tahun lagi nggak siap. ya harus kita latih ini kan menyangkut seluruh konsumen Indonesia yang tiap hari," tegasnya.
Dia mengajak pelaku usaha untuk memperhatikan proses pemotongan ayam agar bisa mendapatkan sertifikat halal. Ketentuan ini juga demi keamanan dan kesehatan konsumen.
"Agar sekali lagi konsumen bisa mendapatkan ayam yang higienis. Oktober nggak bisa ditawar lagi," pungkasnya.
Sebagai informasi, kewajiban sertifikat halal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Produk yang tidak bersertifikat halal melebihi batas waktu akan dikenakan sanksi yang sesuai aturan.
Sertifikasi halal ini akan menyasar pada tiga kelompok, pertama, produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta yang ketiga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. (ada/das)