TikTok Gugat AS Gegara Terancam Dilarang Beroperasi!

TikTok Gugat AS Gegara Terancam Dilarang Beroperasi!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 08 Mei 2024 08:30 WIB
13 November 2019, Berlin: ILLUSTRATION - A girl is holding her smartphone with the logo of the short video app TikTok in her hands. With TikTok, users can create short mobile phone videos to music clips or other videos. Other users can comment on it, distribute hearts or react in any other way. Private messages are also possible. The app is particularly popular with young people. Photo: Jens Kalaene/dpa-Zentralbild/dpa (Photo by Jens Kalaene/picture alliance via Getty Images)
Logo TikTok - Foto: ens Kalaene/dpa/picture alliance via Getty Images
Jakarta -

Byte Dance dan anak usahanya TikTok menggugat Undang-Undang yang diteken Presiden Amerika Serikat Joe Biden soal penutupan perusahaan.

Undang-Undang itu memaksa TikTok untuk divestasi atau tak boleh beroperasi sama sekali di AS.

Dilansir dari Reuters pada Rabu (8/5/2024), TikTok mengajukan gugatan ke Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia. TikTok beralasan Undang-Undang yang diteken Biden melanggar Konstitusi AS. UU itu disebut melanggar perlindungan kebebasan berpendapat pada Amandemen Pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres telah mengesahkan Undang-Undang yang melarang satu platform untuk beroperasi secara permanen dan berskala nasional.

Gedung Putih menginginkan aplikasi yang dimiliki oleh China harus 'diakhiri' demi keamanan nasional. UU yang diteken Biden juga didorong oleh desakan kekhawatiran di kalangan anggota parlemen AS bahwa China dapat mengakses data warga Amerika atau memata-matai mereka dengan aplikasi TikTok.

ADVERTISEMENT

TikTok membantah bahwa mereka telah atau akan pernah membagikan data pengguna AS, dan menuduh anggota parlemen Amerika dalam gugatannya mengajukan kekhawatiran yang spekulatif.

Simak Video: RUU Pemblokiran Diteken Joe Biden, TikTok Siap Melawan

[Gambas:Video 20detik]



(hal/kil)

Hide Ads