Iwan Pontjo Dipecat Gara-gara Surat dari 8 Kakanwil Jamsostek
Senin, 22 Jan 2007 13:31 WIB
Jakarta -
Keputusan Dewan Direksi untuk menonaktifkan Dirut Jamsostek Iwan Pontjowinoto dipicu adanya surat dari 8 Kakanwil Jamsotek. Dalam surat tersebut, 8 Kakanwil menyarankan agar Iwan Pontjo diberhentikan.Hal tersebut disampaikan oleh Suryo Sulisto selaku Komisaris Jamsostek dalam jumpa pers usai rapat Dewan Komisaris, Direksi, 12 Kakanwil dan wakil Serikat Pekerja di kantor pusat Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (22/1/2007)."Inti dari surat-surat keputusan yang dikeluarkan Dewan Komisaris tersebut adalah memberhentikan sementara Iwan Pontjo selaku Dirut dan menunjuk A. Ahmad M. Amien sebagai Dirut untuk sementara," ujar Suryo.Ia menambahkan, selain dipicu adanya surat dari 8 Kakanwil itu, sebenarnya sejak 6 bulan yang lalu sudah ada surat mosi tidak percaya yang disampaikan Serikat Pekerja Jamsostek kepada Iwan Pontjo. "Dengan adanya mosi tidak percaya itu, sebenarnya kami mengharapkan adanya perbaikan dari Dirut," ujar Suryo. Namun selama 6 bulan terakhir, situasi antara direksi tidak harmonis dan juga tidak kondusif. Karena itu Dewan Komisaris mengambil langkah pemberhentian guna perbaikan kinerja perseroan. "Surat Keputusan ini sudah kami pikirkan secara matang," tegas Suryo. Menurutnya, jika iklim kerja yang tidak kondusif ini tidak dapat dibiarkan karena akan berdampak pada kinerja Jamsostek.
(qom/ir)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































