Pekerja migran di Makau dipastikan mendapat jaminan sosial dari Kementerian Ketenagakerjaan. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Kamis (9/5/2024) di Makau.
Jaminan sosial yang diberikan kepada migran di Makau merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia. Ida mengatakan bahwa program jaminan sosial bagi migran tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, yang diundangkan pada 22 Februari 2023
"Melalui program jaminan sosial tersebut, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," terang Ida dalam siaran pers ditulis Jumat (10/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ida menekankan bahwa dalam Permenaker Nomor 4 tahun 2024 terdapat tujuh manfaat baru dan 9 manfaat dengan peningkatan nilai, serta jumlah iuran atau premi yang harus dibayar masih tetap. Selain itu Ida berharap dengan adanya kenaikan manfaat dan kemudahan layanan, pekerja migran dapat hidup lebih sejahtera.
Selain itu, Ida berpesan bahwa migran Indonesia tidak hanya pahlawan devisa, tetapi juga sebagai duta bangsa yang dapat memperkenalkan kekayaan wisata, budaya, dan kuliner Indonesia di dunia. Ia juga berpesan agar pekerja migran Indonesia dapat mencerminkan citra bangsa Indonesia.
"Untuk itu pekerja migran Indonesia harus bekerja dengan penuh rasa syukur, sehingga dapat mencerminkan citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar, bangsa yang santun, bangsa yang taat aturan, dan bangsa yang unggul sumber daya manusianya," jelasnya.
(kil/kil)