Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mencabut izin trayek perusahaan otobus (PO) yang mengalami kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat. Hal ini dilakukan agar dapat membuat efek jera bagi pengusaha bus yang melanggar aturan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Artinya, kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.
Bagi PO bus yang tak berizin dan tetap mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana. Pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu untuk membuat efek jera bagi pengusaha nakal adalah dengan penegakan hukum dan itu ranahnya Polri. Karena tidak berizin, pidana bisa dikenakan ke pengusaha/pemiliknya," kata Hendro kepada detikcom, Senin (13/5/2024).
Dia menjelaskan pengemudi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta rupiah. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 310.
"Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta rupiah," imbuhnya.
Dia pun mengimbau agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya. Pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, tertuang bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.
"Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap 6 (enam) bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," terangnya.
Simak Video: Mencegah Kecelakaan Bus dan Truk Agar Tidak Berulang