Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mencabut izin bagi perusahaan otobus (PO) bus yang tidak melakukan uji KIR. Hal ini buntut dari kecelakaan bus di Subang yang menewaskan 11 orang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menegaskan PO wajib melakukan uji berkala (KIR) setiap 6 bulan sekali. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Dia menegaskan bagi PO bus yang tidak mempunyai izin seharusnya tidak dapat beroperasi. Apabila masih tetap beroperasi, pihaknya dapat dibawa ke jalur hukum dan penahanan kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila kendaraan tidak melaksanakan uji kir tetap jalan dan terlibat kecelakaan, untuk perizinan secara administrasi bisa dicabut. Selain itu, pemilik sebagai bentuk pertanggungjawaban dapat dipidana," katanya kepada detikcom, Senin (13/5/2024).
Dia menjelaskan data PO bus yang telah uji KIR dipegang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) masing-masing daerah. Sebagai alat kontrol, pihaknya dapat melihat bentuk lulus uji elektronik (e-blue) yang berbentuk barcode tertempel di kaca bus.
"Uji KIR dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Kementerian Perhubungan memberikan aturan-aturan tentang uji KIR," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum. Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 2 ayat 1 menyatakan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
"Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," terangnya.
(das/das)