Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH) yang dituding tidak melaporkan kekayaannya dengan benar oleh Pengacara dari Eternity Global Law Firm. Pembebastugasan ini berlaku efektif sejak tanggal 9 Mei 2024.
"Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan dan hasil pemeriksaan tersebut menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (13/5/2024).
"Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan terhitung sejak 9 Mei lalu untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
REH diketahui menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta sejak April 2022. Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara ini menggantikan posisi Eko Darmanto yang juga kini tengah berperkara.
KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK mengatakan hasil penelusuran awal penyidik nilai TPPU dari Eko berjumlah Rp 20 miliar.
Sebelum menjabat Kepala Bea Cukai Purwakarta, REH sempat menduduki posisi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan. Hal ini diketahui berdasarkan unggahan laman Facebook Bea Cukai Sampit.
Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan 22 Februari 2023, REH tercatat memiliki kekayaan Rp 6,39 miliar. Harta tersebut terbagi atas aset tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, surat berharga, dan harta lainnya.
(ily/das)