Bus Trans Putera Fajar yang terguling di kawasan Ciater, Subang ternyata masih beroperasi meskipun tidak mempunyai izin angkutan. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati pun merespon hal tersebut.
Adita mengatakan bus-bus yang lolos beroperasi meski tidak mempunyai izin biasanya tidak melintasi area pengawasan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), yakni terminal dan jembatan timbang. Dia menyebut pihaknya hanya dapat melakukan penindakan di dua area tersebut.
"Secara ketentuan, Kemenhub melalui BPTD hanya bisa melakukan penindakan di Terminal dan Jembatan Timbang. Sedangkan faktanya ada bus-bus yang tidak masuk jembatan timbang maupun terminal," katanya kepada detikcom, Senin (13/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan pemerintah daerah (Pemda) juga mempunyai wewenang dalam pengawasan izin angkutan bus. Untuk itu, ke depannya, Kemenhub akan membahas persoalan ini bersama Pemda hingga pihak Kepolisian dalam meningkatkan pengawasan.
"Ke depan kami akan tingkatkan koordinasi bersama Pemda dan kepolisian untuk pengawasan dan penindakan jika ada pelanggaran. Kita akan lakukan pembahasan dulu," jelasnya.
Adita menegaskan bagi perusahaan otobus (PO) yang tetap mengoperasikan bus tidak berizin akan dikenakan sanksi. Pihaknya tak segan-segan mencabut izin PO bus yang melanggar aturan.
"Iya, betul (ada sanksi cabut izin bagi PO yang tetap operasikan bus tanpa izin angkutan)," imbuhnya.
Seperti diketahui, kecelakaan bus maut yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciater Subang, tidak mempunyai izin angkutan. Selain itu, Bus Trans Putera Fajar juga tidak memperpanjang uji berkala (KIR).
"Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Dengan kata lain, kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan," kata Hendro.
(das/das)