Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan langkah yang lebih signifikan dalam mengantisipasi berulangnya insiden kecelakaan bus. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi pada Rapat Pimpinan yang diselenggarakan Senin (13/5) kemarin.
"Perlunya kolaborasi dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat di daerah, dan juga setiap Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota. Setiap data Perusahaan Otobus (PO) di Pemerintah Pusat dikolaborasikan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian. Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," ujar Menhub dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Menhub menuturkan setiap armada bus harus rutin dilakukan rampcheck, serta sopir bus diharapkan punya reputasi yang baik. Budi Karya juga meminta pihak kepolisian agar melakukan penegakan hukum kepada PO bus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno memaparkan beberapa langkah strategis dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang, seperti merancang peraturan jual beli bus.
"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," kata Hendro.
Kemudian, pihaknya meminta agar Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membenahi database kendaraan-kendaraan bus agar dapat lebih mengawasi armada mana yang Uji KIR nya masih aktif dan sudah mati. Petugas uji KIR diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR.
Ia juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan, tidak hanya kepada sopir melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.
"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," sebutnya.
Ditjen Perhubungan Darat juga akan mengumumkan PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala. Namun, Ia berharap masyarakat atau pengguna jasa ikut berperan serta dalam mengecek kelaikan jalan setiap armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.
Simak Video 'Ternyata Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Subang Dipaksa Modifikasi SHD':