Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono membentuk Project Management Office (PMO) 724 untuk mengawal kebijakan transformasi tata kelola lobster. Pria yang akrab disapa Trenggono mengatakan pembentuk tim PMO ini sebagai langkah untuk memberantas penangkapan benur lobster ilegal.
Trenggono mengatakan lobster menjadi salah satu komoditas yang strategis dengan potensi nilai ekonomi yang luar biasa. Untuk itu, dia tidak ingin lobster bisa lolos begitu saja ke negara tetangga tanpa memberikan kontribusi pada negara.
"Hari ini kita meluncurkan PMO 724. Sekarang kita perkuat dengan tim dengan PMO. PMO ini salah satunya dengan pemberantasan illegal bibit lobster. Karena ini aset bangsa yang tidak boleh lolos begitu saja," kata Trenggono dalam Konferensi Pers Peluncur PMO 724, di kantor, Rabu (15/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trenggono menjelaskan pembentukan PMO 724 ini akan melibatkan kementerian/lembaga terkait hingga aparat penegak hukum, seperti kejaksaan agung, kepolisian, bea cukai, hingga angkatan laut. Lebih lanjut, dia sudah melaporkan terkait pembentukan PMO ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, Jokowi akan menerbitkan Peraturan Presiden terkait PMO ini agar lebih kuat dan dapat bekerja secara maksimal.
"Saya sudah lapor ke Pak Presiden nanti dibuatkan Peraturan Presiden. Perpres sudah keluar bisa dikuatkan lagi dan seluruh elemen bekerja," imbuhnya.
Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Ketua Pelaksana PMO 724 Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan dengan pembentukan tim PMO ini dapat menegakkan hukum bagi pelaku penangkapan lobster ilegal lebih mandiri lagi.
Sebab, selama ini Indonesia hanya dapat melihat aset bangsa, termasuk lobster pergi ke luar tanpa mendatangkan keuntungan bagi negara. Padahal apabila dihitung per tahun, pendapatan yang bisa masuk ke negara dapat mencapai Rp 1,5 triliun.
"Suatu angka yang besar daripada selama ini melihat bening lobster keluar negeri tanpa bisa memanfaatkan. Harapan kami dengan Perpres kami dengan stakeholder lain semakin kuat sehingga kita lebih mandiri pengaturan penegakan hukum lobster yang ilegal," jelasnya.
PMO 724 ini akan fokus pada beberapa aspek, seperti pelaksanaan langkah operasional penerapan kebijakan pengelolaan lobster. Kemudian koordinasi antar lembaga terkait dalam implementasi kebijakan dan program yang mendukung tata kelola lobster berkelanjutan.
Lalu pemantauan dan evaluasi aktivitas penangkapan BBL dan pembudidayaan lobster. Selain itu, penyuluhan dan komunikasi kepada stakeholder tentang pentingnya menjaga keberlanjutan perikanan lobster.
(das/das)