Menkeu Rilis Juklak Pemberian Jaminan Crash Program

Menkeu Rilis Juklak Pemberian Jaminan Crash Program

- detikFinance
Rabu, 24 Jan 2007 16:39 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) pemberian jaminan pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan Batubara atau crash program. Menurut keterangan yang dirilis Depkeu, Rabu (24/1/2006), aturan yang tertuang dalam Peraturan Menkeu Nomor 146/PMK.01/2006 itu mulai tanggal 29 Desember 2006. Dalam peraturan tersebut, pemerintah memberikan jaminan terhadap pembayaran kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero kepada kreditur yang menyediakan pendanaan kredit ekspor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2006. Syaratnya, pendanaan itu telah memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menkeu ini. Dalam Perpres Nomor 86 tersebut diatur bahwa Pemerintah dapat memberikan jaminan atas kredit luar negeri yang dilakukan oleh PLN dalam rangka mendukung pembangunan proyek infrastruktur di bidang ketenagalistrikan yaitu pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara sebagaimana dimaksud dalam Perpres Nomor 71 tahun 2006. Jaminan Pemerintah diberikan sepanjang ketidakmampuan PLN membayar kewajibannya adalah akibat dari kebijakan pemerintah yang meliputi: 1. Kebijakan harga jual tenaga listrik2. Kebijakan subsidi listrik dalam rangka kompensasi fungsi kemanfaatan umum3. Kebijakan yang mempengaruhi pasokan dan harga batubara4. Kebijakan yang menghentikan atau menunda pelaksanaan/pembangunan proyek yang telah berjalan. Pemenuhan kewajiban pembayaran utang PLN dengan Jaminan Pemerintah dilakukan sebagai langkah terakhir, setelah terlebih dahulu PLN menggunakan secara maksimal sumber arus kas perusahaan untuk menutup kewajibannya kepada kreditur. Selain itu juga harus memenuhi syarat dan ketentuan:1. batas waktu pemenuhan kewajiban kreditur untuk berlaku efektifnya perjanjian pinjaman2. jaminan kreditur untuk pemenuhan penyediaan dana sesuai dengan jadwal penarikan pinjaman dalam perjanjian pinjaman3. jaminan kontraktor untuk penyelesaian proyek sesuai dengan jadwal dan spesifikasi teknis yang diperjanjikan dalam kontrak pembangunan proyek. (qom/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads