Bea Cukai Sita 9 Mobil Mewah Milik Pengusaha Malaysia, Ini Kronologinya

Bea Cukai Sita 9 Mobil Mewah Milik Pengusaha Malaysia, Ini Kronologinya

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 17 Mei 2024 15:00 WIB
Tugas dan fungsi Bea Cukai berkaitan dengan perdagangan internasional, baik kegiatan ekspor maupun impor. Bea Cukai berada di bawah Kementerian Keuangan.
Bea Cukai - Foto: Dok. Bea Cukai
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyita 9 unit mobil mewah milik Direktur Speedline Industries Sdn Bhd, Kenneth Koh Kiek Lun dari Malaysia. Kasus ini belum lama terungkap hingga viral di media sosial.

Kenneth melalui kuasa hukumnya Johny Politon dari kantor OC Kaligis & Associates menyampaikan laporan penyelewengan Bea Cukai ke Kejaksaan Agung. Berdasarkan penjelasannya, 9 unit mobil tersebut akan digunakan untuk pameran dan akan dikembalikan lagi ke negara asal setelah kegiatan pameran berakhir.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo pun menjelaskan kronologinya. Kasus itu terjadi pada 2019-2020 di mana Kenneth melakukan pemasukan impor 9 unit mobil mewah menggunakan prosedur impor sementara ATA Carnet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2021, masa berlaku dokumen ATA Carnet disebut telah habis. Lalu pada Maret 2022 Bea Cukai Soekarno Hatta mengirimkan Surat Pemberitahuan Klaim jaminan Carnet ke Kamar Dagang Indonesia (KADIN) karena dokumen ATA Carnet milik Kenneth sudah kedaluwarsa.

"Pada Maret 2022 Sehubungan dengan expired-nya masa berlaku dokumen ATA Carnet, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengirimkan Surat Pemberitahuan Klaim jaminan Carnet ke KADIN. Dilakukan penyegelan barang dalam rangka pengamanan barang," kata Gatot dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (17/5/2024).

ADVERTISEMENT

Kemudian dalam kurun waktu enam bulan, Gatot mengatakan Bea Cukai Soekarno Hatta belum menerima klaim jaminan tunai atas dokumen tersebut. Oleh karena itu, pihaknya langsung menerbitkan 9 Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) terhadap 9 unit mobil tersebut dengan total nilai denda Rp 8,89 miliar.

Bea Cukai mengaku belum menerima pembayaran bahkan hingga jatuh tempo pembayaran SPSA (60 hari sejak diterbitkan SPSA). Dengan demikian dilanjutkan ke mekanisme penagihan aktif yakni menerbitkan Surat Teguran pada 5 Desember 2022.

"Dalam kurun waktu 21 hari sejak Surat Teguran diterbitkan masih belum dilakukan pembayaran, Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan Surat Paksa pada tanggal 26 Desember 2022," ungkap Gatot.

Jika dalam jangka waktu 2X24 jam sejak diserahkannya Surat Paksa tidak dilakukan pembayaran tagihan, maka proses berlanjut dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). SPMP diterbitkan pada 16 Maret 2023.

Sampai saat ini kewajiban itu belum juga dilakukan pelunasan dengan total tagihan dan bunga mencapai Rp 11,8 miliar per Mei 2024. Tagihan itu berpotensi mencapai tagihan maksimum pada November 2024 sebesar Rp 13,1 miliar.

"Mei 2024 belum dilakukan pelunasan, total tagihan dan bunga mencapai Rp 11,8 miliar per Mei 2024. Akan mencapai tagihan maksimum pada November 2024 sebesar Rp 13,1 miliar," tegasnya.

(aid/kil)

Hide Ads