Pemerintah menyiapkan aturan terbaru untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Badan Pangan Nasional (Bapanas) berencana menetapkan relaksasi HET beras.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan pihaknya tengah menggodok Peraturan Badan (Perbadan) untuk segera ditetapkan.
"Untuk khusus HET beras diperpanjang sampai 31 Mei. (Mau diperpanjang lagi?) Jadi, gini kita lagi workout supaya bisa ditetapkan," kata Arief saat ditemui di Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak Maret 2024, Bapanas menetapkan relaksasi HET beras untuk beras premium dan medium dengan kenaikan harga Rp 1.000/kilogram (kg) untuk tiap wilayah. Kebijakan ini berlaku hingga 23 Maret 2024.
Kemudian diperpanjang satu bulan, hingga kembali berlaku pada 24 April 2024. Berlanjut, HET beras premium kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2024.
Meski begitu, Arief belum mau membeberkan waktu peraturan soal HET beras baru tersebut ditetapkan. "Tunggu ya, tunggu ditetapkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Arief menjelaskan kenaikan HET beras ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen. Kenaikan HET beras ini berlaku untuk jenis beras premium dengan kenaikan harga Rp 1.000 per kg dibandingkan HET sebelumnya untuk tiap wilayah.
Misalnya, di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan menjadi Rp 14.900 per kg, sebelumnya Rp 13.900 per kg. Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung menjadi Rp 15.400 per kg, sebelumnya Rp 14.400 per kg. Lalu, wilayah Bali dan Nusa Tenggara menjadi Rp 15.400 per kg, sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Setelah itu ada wilayah Nusa Tenggara Timur menjadi Rp 15.400 per kg, sebelumnya Rp 14.400 per kg. Wilayah Sulawesi menjadi Rp 14.900 per kg, sebelumnya Rp 13.900 per kg.
Wilayah Kalimantan menjadi Rp 15.400 per kg, sebelumnya Rp 14.400 per kg. Lalu, wilayah Maluku menjadi Rp 15.800 per kg, sebelumnya Rp 14.800 per kg. Terakhir, wilayah Papua menjadi Rp 15.800 per kg, sebelumnya Rp 14.800 per kg.
(ara/ara)