Sri Mulyani Sebut Bereskan Kontainer Tertahan Bukan Cuma Tugas Bea Cukai

Sri Mulyani Sebut Bereskan Kontainer Tertahan Bukan Cuma Tugas Bea Cukai

Samuel Gading - detikFinance
Sabtu, 18 Mei 2024 16:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Waki Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan keterangan pers di JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Waki Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan keterangan pers di JICT, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024)./Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Sebanyak 26.415 kontainer tidak bisa keluar dari pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa berbagai kontainer itu tertahan bukan karena Direktorat Bea dan Cukai (DJBC).

Sri Mulyani mengaku sadar bahwa masyarakat kini tengah menyorot Bea Cukai terkait masuknya barang dari luar negeri. Namun, ia menjelaskan bahwa Bea Cukai merupakan salah satu dari berbagai kementerian dan lembaga (K/L) yang terlibat dalam proses importasi barang.

"Tadi kesiapan dari seluruh ekosistem di pelabuhan ini, sehingga tadi pak Menko menyampaikan seluruh institusi tidak hanya Bea Cukai, karena mungkin yang lagi diperhatikan masyarakat Bea Cukai. Namun, sebetulnya seluruh proses ini tidak hanya Bea Cukai," kata Sri Mulyani di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah pihak yang terlibat mulai dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, DJBC, hingga pelabuhan JICT Tanjung Priok. Di sisi lain, ada pihak surveyor, pengelola pelabuhan, hingga Badan POM.

"Kita bekerja sama dengan institusi-institusi yang ada di pelabuhan Tanjung Priok termasuk dari karantina karena kita masih akan ada proses barangkali ada hubungan dengan karantina untuk barang-barang yang memang membutuhkan proses," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian dari Badan POM, kemudian dari Pelindo sendiri serta instansi-instansi terkait lainnya, sehingga nanti masyarakat tahu bahwa ini adalah kordinasi bersama. Jangan sampai hanya kemudian memusatkan perhatian seolah-olah ini tanggung jawab satu institusi saja," sambungnya.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani menjelaskan, bahwa pemerintah kini kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Kebijakan itu direvisi karena Permendag 36/2024 selama ini membuat alur keluar barang di pelabuhan tertahan karena penumpukan. Terdapat total 26.415 kontainer yang belum bisa keluar di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Sebanyak 17.304 berada di Tanjung Priok, sementara di Tanjung Perak, ada 9.111 kontainer.

Puluhan ribu kontainer di kedua pelabuhan itu didominasi sejumlah komoditas. Mulai dari besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang sebelumnya tidak bisa keluar karena terhambat persetujuan impor atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.

"Nah (penumpukan kontainer) ini menimbulkan tentu saja dampak terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi. Terutama untuk impor barang-barang bahan baku yang dibutuhkan untuk suplai chain dan kegiatan-kegiatan manufaktur di Indonesia," jelasnya.

Di sisi lain, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan peraturan turunan untuk melengkapi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan tersebut Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 17 Tahun 2024.

"Untuk Permendag ini akan dibutuhkan peraturan Menkeu yang sudah keluar tadi malam. Tadi malam sudah di tandatangan dan keluar sehingga sudah lengkap untuk bisa menjalankan Permendag 8/2024 dan untuk aturan pelaksanaannya," imbuhnya.

(ara/ara)

Hide Ads