Kala Sri Mulyani Turun Langsung ke Priok Bereskan Kontainer yang Tertahan

Kala Sri Mulyani Turun Langsung ke Priok Bereskan Kontainer yang Tertahan

Samuel Gading - detikFinance
Minggu, 19 Mei 2024 09:00 WIB
Sri Mulyani dan Airlangga Nebeng Truk, Sopir Ini Ngaku Grogi
Foto: Dok. Instagram Sri Mulyani Indrawati
Jakarta -

Sebanyak 26.415 kontainer tidak bisa keluar dari pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak akibat Permendag 36 Tahun 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pun langsung turun tangan membereskan hal itu.

Sri Mulyani mengatakan bahwa berbagai kontainer tersebut tertahan bukan karena Direktorat Bea dan Cukai (DJBC). Pernyataan ini dilontarkannya karena masyarakat kini tengah menyorot Bea Cukai terkait masuknya barang dari luar negeri. Bea Cukai adalah salah satu dari berbagai kementerian dan lembaga (K/L) yang terlibat dalam proses importasi barang.

"Tadi kesiapan dari seluruh ekosistem di pelabuhan ini, sehingga tadi pak Menko menyampaikan seluruh institusi tidak hanya Bea Cukai, karena mungkin yang lagi diperhatikan masyarakat Bea Cukai. Namun, sebetulnya seluruh proses ini tidak hanya Bea Cukai," kata Sri Mulyani di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah pihak yang terlibat mulai dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, DJBC, hingga pelabuhan JICT Tanjung Priok. Di sisi lain, ada pihak surveyor, pengelola pelabuhan, hingga Badan POM.

"Kita bekerja sama dengan institusi-institusi yang ada di pelabuhan Tanjung Priok termasuk dari karantina karena kita masih akan ada proses barangkali ada hubungan dengan karantina untuk barang-barang yang memang membutuhkan proses," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian dari Badan POM, kemudian dari Pelindo sendiri serta instansi-instansi terkait lainnya, sehingga nanti masyarakat tahu bahwa ini adalah kordinasi bersama. Jangan sampai hanya kemudian memusatkan perhatian seolah-olah ini tanggung jawab satu institusi saja," sambungnya.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani menjelaskan, bahwa pemerintah kini kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Kebijakan itu direvisi karena Permendag 36/2023 selama ini membuat alur keluar barang di pelabuhan tertahan karena penumpukan. Terdapat total 26.415 kontainer yang belum bisa keluar di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Sebanyak 17.304 berada di Tanjung Priok, sementara di Tanjung Perak, ada 9.111 kontainer.

Puluhan ribu kontainer di kedua pelabuhan itu didominasi sejumlah komoditas. Mulai dari besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang sebelumnya tidak bisa keluar karena terhambat persetujuan impor atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.

"Nah (penumpukan kontainer) ini menimbulkan tentu saja dampak terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi. Terutama untuk impor barang-barang bahan baku yang dibutuhkan untuk suplai chain dan kegiatan-kegiatan manufaktur di Indonesia," jelasnya.

Di sisi lain, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan peraturan turunan untuk melengkapi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan tersebut Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 17 Tahun 2024.

"Untuk Permendag ini akan dibutuhkan peraturan Menkeu yang sudah keluar tadi malam. Tadi malam sudah di tandatangan dan keluar sehingga sudah lengkap untuk bisa menjalankan Permendag 8/2024 dan untuk aturan pelaksanaannya," imbuhnya.

(das/das)

Hide Ads