Akta Kelahiran, Syarat dan Cara Membuat Secara Online dan Offline

Akta Kelahiran, Syarat dan Cara Membuat Secara Online dan Offline

Kirana Ratu Sekar Kedaton - detikFinance
Senin, 20 Mei 2024 06:07 WIB
Warga menunjukan akta kelahiran yang dicetak menggunakan media kertas HVS di Kantor Disdukcapil, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2020). Kemendagri kembali mengeluarkan aturan baru dengan mengganti bahan pencetakan jenis akta kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK) menggunakan media kertas HVS A4 80 gram. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Akta kelahiran. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Jakarta -

Akta kelahiran menjadi dokumen sah mengenai status dan peristiwa kelahiran warga negara Indonesia. Berkas ini menjadi hak setiap anak yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Dikutip dari situs SIPPN Kementerian PANRB, sebagai dokumen wajib, akta kelahiran berguna sebagai akses kesehatan, pendidikan, hingga layanan publik. Pencatatan tersebut akan selalu berguna sejak anak lahir hingga tumbuh menjadi dewasa.

Anak dengan akta kelahiran akan terhindar dari perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur. Hal ini didasari perlindungan dan pengakuan negara terhadap identitas nama, tempat dan tanggal lahir, orang tua, sekaligus kewarganegaraannya di bawah naungan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat-syarat Mengurus Akta Kelahiran

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan dari UU No.23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan, berikut beberapa berkas yang menjadi syarat pembuatan akta kelahiran:

  • Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran/puskesmas/rumah sakit/kelurahan atau Surat Permohonan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Fotokopi Buku Nikah/ Akta nikah orang tua
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  • Fotokopi KTP orang tua bayi
  • Fotokopi KTP dua orang saksi yang mengetahui peristiwa
  • Fotokopi Akta Kelahiran Ibu (jika anak lahir di luar nikah)
  • Surat pernyataan belum pernah mencatatkan perkawinan dari Ibu (jika anak lahir di luar nikah)
  • Berita Acara dari Kepolisian (jika anak tidak diketahui asal dan keberadaan orang tuanya)
  • SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (jika orang tua tidak memenuhi persyaratan fotokopi Buku Nikah/kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah atau bukti lain yang sah)
  • Fotokopi Paspor untuk orang tua Warga Negara Asing (WNA).

Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online dan Offline

Mengurus akta kelahiran secara online memakan waktu selama 2 hari hingga dinyatakan lolos verifikasi. Dokumen asli akan dikirimkan via email dan SMS pada nomor HP yang didaftarkan tanpa dipungut biaya sepeserpun. Adapun dasar hukum yang mengatur yaitu:

ADVERTISEMENT
  • UU No. 32 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  • UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  • Permendagri No. 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.

1. Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online

  • Unduh dan akses aplikasi resmi Dukcapil di Play Store
  • Registrasi akun sesuai dengan formulir tersedia atau login menggunakan NIK dan password
  • Setelah berhasil, isi formulir dan unggah dokumen yang telah di-scan
  • Pastikan semua berkas terisi dengan tepat sebelum diunggah
  • Sistem akan mengirimkan tanda bukti permohonan yang wajib disimpan pemohon
  • Tunggu verifikasi dan validasi petugas maksimal 2 hari (ditandai dengan penerbitan nomor register dan tanda tangan akta kelahiran)
  • Akta kelahiran yang sudah siap akan dikirim via email maksimal 5 hari dari pengajuan
  • Pemohon dapat mencetak akta kelahiran yang telah dibubuhi tanda tangan elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

2. Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Offline

  • Datang ke kantor kelurahan domisili terdekat
  • Menyerahkan berkas-berkas yang telah dibawa kepada petugas
  • Mengisi formulir permohonan akta dengan tepat
  • Menunggu verifikasi berkas pengajuan
  • Proses pencetakan akta kelahiran yang dilakukan petugas akan memakan waktu 15 menit hingga satu hari kerja usai pengajuan.

Perlu diingat jika pembuatan akta kelahiran secara gratis hanya berlaku 60 hari pasca anak lahir. Pemohon yang mengurus ketika dewasa harus memperoleh keputusan kepala dinas pelaksana untuk mendapatkan akta. Tidak hanya itu, orang tersebut juga akan dikenai denda sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan memberikan KK dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi pemohon akta kelahiran. Layanan terintegrasi ini diharapkan dapat membantu anak Indonesia memperoleh hak perlindungan penuh sesuai undang-undang yang berlaku.




(row/row)

Hide Ads