Kementerian Perindustrian menyatakan tidak ada gangguan supply chain atau rantai pasok di industri. Hal ini merespons pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyinggung masalah rantai pasok sebagai dampak penumpukkan 26.415 container di Pelabuhan.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, semenjak kebijakan Permenperin terkait pertimbangan teknis (Pertek) diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri.
"Menanggapi pernyataan Kementerian Keuangan mengenai penumpukan yang berdampak pada supply chain industri manufaktur dalam negeri, perlu kami sampaikan bahwa sejak kebijakan Permenperin terkait Pertek diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri," kata dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin (20/5/2024).
Dengan begitu, menurutnya perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk tersebut banyak merupakan bahan baku atau bahan penolong bagi industri. Di sisi lain, Kemenperin sendiri juga belum mengetahui apa isi dari puluhan ribu kontainer tersebut.
"Isinya sampai sekarang kami juga belum tahu. Apakah isinya bahan baku, produk hilir barang jadi, kami juga tidak tahu. Yang lebih tahu Bea Cukai," ujarnya.
Febri mengatakan, pihaknya terus mendorong kemudahan yang diperlukan untuk keberlangsungan industri dalam negeri, salah satunya adalah kemudahan mendapatkan bahan baku. Terhadap komoditas ini, pihaknya memastikan tidak ada hambatan bagi industri dalam negeri mendapatkan bahan baku, baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor.
Sedangkan terhadap barang-barang jadi atau produk akhir yang langsung dapat dijual ke pasar dalam negeri, Kemenperin berharap untuk tetap dibatasi dan menyesuaikan dengan konsep Neraca Komoditas yang pada prinsipnya menyeimbangkan antara produksi dalam negeri dan produk impor.
"Kemenperin harus menjaga keseimbangan antara produksi dalam negeri dengan pasarnya. Kami tidak alergi dengan barang impor sepanjang barang-barang tersebut dibutuhkan di dalam negeri, sedangkan produksinya di dalam negeri tidak mencukupi. Dengan demikian, kebijakan Lartas diarahkan untuk tidak mengganggu industri dalam negeri," tuturnya.
Ia juga menyatakan, Kemenperin menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang sudah digariskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tetap mengawal agar tidak banjir produk impor, khususnya produk hilir atau produk jadi, untuk melindungi industri dalam negeri dan investasi, dengan tetap memperhatikan agar tidak lagi terjadi penumpukan barang di Pelabuhan.
Sebagai tambahan informasi, pada Sabtu lalu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Wakil Menteri Perdagangan Jerry bersama-sama mengunjungi Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok. Kunjungan itu dilakukan untuk memeriksa penumpukan kontainer.
Terdapat total 26.415 kontainer yang belum bisa keluar di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Sebanyak 17.304 berada di Tanjung Priok, sementara di Tanjung Perak, ada 9.111 kontainer.
Produk didominasi sejumlah komoditas, mulai dari besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang sebelumnya tidak bisa keluar karena terhambat persetujuan impor atau Pertek dari kementerian terkait.
"Nah (penumpukan kontainer) ini menimbulkan tentu saja dampak terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi. Terutama untuk impor barang-barang bahan baku yang dibutuhkan untuk suplai chain dan kegiatan-kegiatan manufaktur di Indonesia," kata Sri Mulyani, JICT Tanjung priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).
Oleh sebab itu, pemerintah kini kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Kebijakan itu direvisi karena Permendag 36/2024 selama ini membuat alur keluar barang di pelabuhan tertahan karena penumpukan.
Di sisi lain, Sri Mulyani menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan peraturan turunan untuk melengkapi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan tersebut Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 17 Tahun 2024.
"Untuk Permendag ini akan dibutuhkan peraturan Menkeu yang sudah keluar tadi malam. Tadi malam sudah di tandatangan dan keluar sehingga sudah lengkap untuk bisa menjalankan Permendag 8/2024 dan untuk aturan pelaksanaannya," tuturnya.
(shc/kil)