Kemenperin Sebut Ada Perusahaan AS Minta TKDN Tak Dihapus

Kemenperin Sebut Ada Perusahaan AS Minta TKDN Tak Dihapus

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 31 Jul 2025 19:30 WIB
PT. LG Electronics Indonesia (LG) mengumumkan keberhasilan perangkat pendingin ruangan (air conditioner–AC) terbarunya, LG Dualcool New Eco, dalam meraih Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 26,31%.
Ilustrasi TKDN - Foto: Dok. LG Electronics
Jakarta -

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief mengklaim ada perusahaan Amerika Serikat (AS) yang beroperasi di Indonesia meminta agar aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak dihapus.

Hal ini berbeda dengan permintaan Pemerintah AS yang menginginkan agar produk dari negaranya tidak terkena TKDN. Permintaan AS muncul di tengah negosiasi tarif yang berjalan dengan Indonesia.

Febri menjelaskan, perusahaan yang dimaksud bergerak di bidang alat kesehatan. Namun ia belum mau membocorkan identitas dari perusahaan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya barusan dapat laporan, ada perusahaan Amerika yang sudah berinvestasi di Indonesia di bidang alat kesehatan yang meminta agar kebijakan TKDN jangan dihapus dan tetap diberlakukan," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

ADVERTISEMENT

Febri menyebut kebijakan TKDN akan melindungi investasi mereka di Indonesia. Pemenuhan TKDN juga memungkinkan produk alat kesehatan tersebut dibeli oleh pemerintah, BUMN, hingga BUMD.

"Karena kebijakan TKDN itu akan melindungi investasi mereka di Indonesia. Dan akan memastikan produk mereka akan dibeli bisa oleh belanja pemerintah, belanja BUMN," sebut Febri.

"Jadi perusahaan Amerika sendiri memandang bahwa TKDN itu diperlukan untuk melindungi investasi mereka di Indonesia," tambah Febri.

Terkait dengan permintaan agar produk AS dibebaskan dari TKDN, Kemenperin menyampaikan bahwa hal tersebut harus sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Saat ini sudah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, yang mengatur soal TKDN.

Sebagai informasi, Kemenperin bakal melakukan reformasi terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani menyebut aturan baru akan diluncurkan langsung Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

"TKDN juga kami masih membahas. Nanti full dari Pak Menteri akan me-launching reformasi TKDN, tanggalnya tunggu aja kapannya. Tapi yang pasti kami akan membuat TKDN tetap ada di kami," katanya saat ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Ia pun memastikan TKDN tidak akan dihapus dan hasil reformasinya tidak hanya berlaku untuk AS. Negeri Paman Sam sebelumnya meminta Indonesia menghapus hambatan non-tarif ekspor menyusul kesepakatan dagang yang memangkas tarif impor menjadi 19%.

Lihat juga Video: Sorotan Pengamat ke Pemerintah soal Aturan TKDN Produk AS

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads