233 Eks Karyawan Sepatu Bata Berhak Dapat Jaminan Kesehatan 6 Bulan Gratis

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 21 Mei 2024 12:10 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Sebanyak 233 karyawan Pabrik Sepatu Bata terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas penutupan pabrik di Purwakarta. Menurut Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien, seluruh karyawan berhak mendapat perlindungan jaminan dari BPJS Kesehatan selama maksimal 6 bulan.

Muttaqien menjelaskan, jika karyawan terbukti sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka perlindungan jaminan kesehatan dapat diterima. Ia menyebut selama periode itu mereka tidak perlu membayar iuran.

"Apabila selama ini para karyawan tersebut terbukti adalah peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional yang didaftarkan perusahaan kepada BPJS Kesehatan, maka 233 karyawan tersebut dan anggota keluarganya berhak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan selama maksimal 6 bulan sejak keputusan resmi PHK diterima tanpa perlu membayar iuran sama sekali," katanya kepada detikcom, Selasa (21/5/2024).

Menurutnya hal ini adalah amanat dari Pasal 21 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mekanismenya telah diperbaiki di dalam Perpres 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 8 Mei 2024.

Untuk mendapatkan hak tersebut, 233 karyawan Sepatu Bata dan perusahaan perlu melengkapi pembuktian yang dilakukan dengan menunjukkan:

  1. Bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kota yang menyelenggarakan urusan kabupaten pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
  2. Perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
  3. Petikan/putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

"Manfaat yang diterima sama seperti peserta lainnya, jika dibutuhkan rawat inap maka diberikan manfaat Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) atau di ruang perawatan kelas III untuk RS yang belum menerapkan KRIS," jelasnya.

"Kami juga mengingatkan kembali nanti jika para karyawan tersebut telah bekerja kembali maka wajib memperpanjang atau melanjutkan status kepesertaannya dengan didaftarkan oleh Pemberi Kerja atau dengan mendaftarkan diri sendiri," tambah dia.

Namun, kata dia, jika setelah 6 bulan mengalami PHK dan belum bekerja kembali, serta termasuk kelompok tidak mampu, diharapkan peserta melaporkan dirinya dan keluarga ke Dinas Sosial. Tujuannya agar didaftarkan menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) sesuai peraturan perundang-undangan.




(ily/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork