Ombudsman Selesaikan Aduan 512 Honorer Papua Barat yang Minta Jadi ASN

Ombudsman Selesaikan Aduan 512 Honorer Papua Barat yang Minta Jadi ASN

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 21 Mei 2024 13:04 WIB
Ombudsman RI telah menyelesaikan aduan 512 tenaga honorer di Pemerintah Provinsi Papua Barat yang menuntut haknya diangkat menjadi abdi negara
Ombudsman RI telah menyelesaikan aduan 512 tenaga honorer di Pemerintah Provinsi Papua Barat yang menuntut haknya diangkat menjadi abdi negara - Foto: detikcom/Shafira Cendra Arini
Jakarta -

Ombudsman RI telah menyelesaikan aduan 512 tenaga honorer di Pemerintah Provinsi Papua Barat yang menuntut haknya diangkat menjadi abdi negara. Saat ini, 410 orang di antara tenaga honorer tersebut telah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menjelaskan laporan masyarakat menyangkut nasib tenaga honorer Papua Barat ini telah ada sejak 2018 silam. Akhirnya pada bulan Maret 2024 ini proses pengangkatan menjadi ASN telah dilakukan, tinggal menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Berkenaan dengan laporan masyarakat terkait tenaga honorer di lingkungan Provinsi Papua Barat sebanyak 512 tenaga honorer yang bermasalah sejak 2018 telah mendapat kepastian, sehingga persoalan ini kemudian dapat diselesaikan dengan mekanisme yang sudah dilakukan Ombdusman," kata Najih, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Selasa (21/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Najih mengatakan pengaduan ini mulanya masuk ke kantor Ombudsman Papua. Dari jumlah awal sekitar 1.283 orang tenaga honorer, setelah proses verifikasi muncul lah angka 512 orang tenaga honorer yang bisa diproses. Kemudian pada akhir tahun 2021, penanganan laporan tersebut berlanjut ke tahap penyelesaian melalui tahap Resolusi dan Monitoring pada Ombudsman RI di Pusat.

Hasil dari proses penyelesaian tersebut pada intinya, pertama terhadap 512 tenaga honorer tersebut dilakukan verifikasi dan validasi. Selanjutnya dilakukan pengangkatan menjadi ASN (PPPK) dengan melengkapi persyaratan administrasi serta mengikuti CAT. Terakhir, dilakukan pemberkasan dan penetapan NIP sebagai ASN.

ADVERTISEMENT

"Pada bulan Maret 2024, proses pengangkatan menjadi ASN bagi tenaga honorer tersebut telah dilakukan, dengan hasil sebanyak 410 orang tenaga honorer di lingkungan Papua Barat telah diproses untuk menjadi ASN. Sementara yang lain sisanya dari 512 orang tidak mengikuti proses dan sebagian bekerja di sektor swasta," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu mengatakan laporan ini berangkat dari para pelapor yang merasa tidak mendapat keadilan lantaran telah mengabdi lama menjadi tenaga honorer. Oleh karena itulah mereka meminta hak untuk bisa diangkat sebagai ASN, khususnya PNS. Namun karena berkaca pada faktor usia dan pendidikan, mereka hanya bisa diangkat ke posisi PPPK.

"Mengapa kita concern dengan persoalan ini? Pertama jumlahnya cukup besar dan mereka berada pada instansi teknis di daerah seperti PTSP, dinas-dinas terkait daerah yang kalau kekurangan tenaga maka mempengaruhi pelayanan. Maka kami melihat ini penting untuk kemudian kami fasilitasi memperoleh hak-hak sebagai ASN di Papua Barat," terangnya.

Bahkan persoalan ini dulunya sempat menuai banyak aksi demonstrasi masyarakat hingga bakar-membakar sejumlah gedung perkantoran di sana. Kendala faktor usia dan tingkat pendidikan itulah yang juga membuat masalah ini berlarut dan harus diselesaikan di Ombudsman pusat.

"Kami memfasilitasi dengan pemerintah pusat, baik BKN, Kemendagri, KemenPAN-RB, akhirnya disetujui dan diproses terhadap 512 tenaga honorer tadi. Yang melengkapi berkas 410 dan diproses seleksi dilakukan. Mereka pun diangkat menjadi ASN. Baru tahun lalu proses pemberkasan selesai dan tahun ini aktif bekerja menjadi ASN," pungkasnya.

Lihat juga Video 'Paparan MenPAN-RB soal 200 Ribu ASN Fresh Graduate Dikirim ke IKN':

[Gambas:Video 20detik]



(shc/kil)

Hide Ads