Tawarkan Investasi Bodong, Bekas Orang Terkaya China Raup Rp 16 T Lebih!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 24 Mei 2024 19:56 WIB
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta - Seorang pengusaha sekaligus bekas salah satu orang paling kaya di China, Miles Guo, tengah menjalani persidangan atas kasus penipuan investasi bodong di pengadilan Federal Manhattan, Amerika Serikat (AS). Ia dinyatakan bersalah telah menipu banyak investor dan meraup keuntungan lebih dari US$ 1 miliar atau Rp 16 T (kurs Rp 16.000).

Melansir dari Reuters, Jumat (24/5/2024), selain kasus penipuan investasi, pria 57 tahun yang juga memiliki nama lain seperti Guo Wengui, Miles Kwok dan Ho Wan Kwok, telah menghadapi total dua belas tuduhan terkait pemerasan, konspirasi dan pencucian uang di persidangan.

Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, seorang jaksa penuntut mengatakan Guo telah melakukan penipuan di AS sejak 2018 lalu melalui berbagai kelas online yang mengajarkan cara berinvestasi dengan mudah dan menghasilkan banyak uang.

Melalui kelas online tersebut itu, Guo menawarkan para korban untuk investasi di perusahaan media miliknya, investasi mata uang kripto, hinggi program pinjaman di sektor pertanian. Selain itu, dirinya juga membuka keanggotaan eksklusif dalam kelas online itu dan meminta sejumlah uang lebih.

Disebutkan, Guo yang pernah memiliki kerajaan bisnis di China membuat banyak orang tertarik akan kelas online tersebut dan tanpa sadar menjadi korban penipuan investasi. Bahkan ia disebut-sebut pernah menjadi salah satu orang paling tajir di Negeri Tirai Bambu itu sebelum pindah ke AS.

Jaksa mengatakan uang hasil penipuan itu digunakan Guo untuk membeli sebuah rumah besar di New Jersey, sebuah kapal pesiar, beberapa mobil mewah dan barang-barang mewah lainnya. Bahkan dirinya tercatat pernah membeli dua kasur senilai US$ 36.000 atau Rp 567 juta.

Selain itu, dirinya juga pernah menjadi rekan bisnis mantan penasihat Presiden AS Donald Trump, Steve Bannon. Kala itu, Guo menjadi salah satu warga naturalisasi AS asal China yang kerap mengkritik kebijakan Beijing dan memberikan dukungan penuh kepada pemerintahan Trump.

Namun Guo berhenti melancarkan aksi kritik pemerintahan China ini setelah Bannon ditangkap pada 2020 kemarin atas kasus penipuan terpisah. Bannon ditangkap saat ia sedang berlayar menggunakan kapal pesiar milik Guo yang bernilai US$ 37 juta atau Rp 592 miliar.

Sebagai informasi, Guo telah meninggalkan Tiongkok pada 2014 lalu saat pemerintahan Xi Jinping melakukan tindakan keras anti-korupsi. Kala itu dirinya dituduh melakukan suap, pencucian uang, dan kejahatan lainnya.

Setelah pindah ke AS, Guo membeli rumah di gedung mewah Sherry-Netherland di Fifth Avenue Manhattan, dan menarik banyak perhatian publik melalui kritiknya terhadap pemerintah China, termasuk dengan menuduh para pemimpin di negara itu telah melakukan korupsi secara sistematis.

Atas permintaan Beijing, sebetulnya Guo telah mendapatkan "pemberitahuan merah" dari organisasi kepolisian global Interpol pada April 2017 lalu. Namun selama di AS dirinya malah berada dalam 'perlindungan' pemerintahan setempat karena koneksi dan aksi kritik China.


(fdl/fdl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork