Sejumlah pelaku dan asosiasi industri mengeluhkan kemudahan impor lewat penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, pun buka suara soal hal tersebut.
Zulhas, sapaannya, awalnya mengaku heran masih ada asosiasi dan pelaku usaha yang mengeluhkan revisi Permendag 36. Sebab, regulasi itu awalnya dikeluarkan untuk mengendalikan aktivitas impor ke dalam negeri.
"Ya, kan saya sudah sulit saya ini. Semangatnya kita waktu itu, kan, agar impor dikendalikan. Pemerintah Ratas (rapat terbatas) ya," ucap Zulhas di Kantor Direktorat Standarisasi dan Jaminan Mutu Kemendag, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (28/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Zulhas mengatakan bahwa implementasi regulasi itu dalam perjalanannya tidak mulus. Dunia usaha juga merasakan dampak sebab harus ada pertimbangan teknis (Pertek), persetujuan impor (PI), sampai rekomendasi yang harus dikantongi para pengusaha.
Hal ini menyebabkan puluhan ribu kontainer tertahan di dua pelabuhan besar yakni Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Zulhas pun mengatakan bahwa peristiwa itu membuat Permendag 36 kembali direvisi. Ia mengaku kesulitan karena ia dianggap menjadi sosok yang disalahkan gara-gara hal tersebut, padahal Permendag 36 awalnya dikeluarkan untuk mengetatkan masuknya barang impor.
"Ya, kan, diatur Permendag. Yang kena (ketiban) pulung-nya kan saya. Misalnya ini produk-produk ini nggak bisa masuk. Karena harus ada rekomendasi. Harus ada pertek. Harus ada lartas gitu. Akhirnya puluhan ribu (kontainer) gitu, ya, kan numpuk barangnya," jelasnya.
Oleh sebab itu, menanggapi keluhan sejumlah asosiasi dan pengusaha terkait Permendag 8, Zulhas mengatakan bahwa regulasi itu tidak akan direvisi lagi. Aturan yang diketok itu sudah final dan tidak bakal dirubah oleh pemerintah.
"Nggak (bakal direvisi lagi). Terlambat kalau ngeluhnya sekarang. Enggak kemarin-kemarin ya," imbuhnya.
Permendag 8 Dikeluhkan Pengusaha
Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, sejumlah pelaku dan asosiasi usaha mengeluhkan kemudahan impor karena Permendag 8 Tahun 2024. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Kabel Listrik Indonesia (Apkabel) Noval Jamalullail mengatakan peraturan itu bisa membuat membuat produk asing membanjiri pasar Indonesia dan merontokkan daya saing industri nasional.
Sebab dalam aturan tersebut, beberapa komoditas dibebaskan dari syarat pertimbangan teknis (pertek) sebagai kelengkapan dokumen impor, yakni komoditas elektronik, alas kaki, serta pakaian jadi dan aksesoris. Padahal sebelumnya, di dalam Permendag No 36/2023 ada pemberlakuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) untuk produk elektronika dan kabel serat optik.
"Sedangkan Permendag No 8/2024 menghapus atau menghilangkan pertek dan lartas kabel serat optik. Hal ini sangat mengecewakan industri kabel serat optik dalam negeri karena memberikan kebebasan masuknya kabel serat optik impor," ungkap Noval dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Efek terburuk dari implementasi Permendag No 8/2024 dikhawatirkan dapat mengakibatkan industri dalam negeri, khususnya kabel serat optik, bangkrut, tutup atau berhenti beroperasi. Apkabel juga khawatir relaksasi impor dapat mengakibatkan deindustrialisasi.
Sementara Sekertaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhadirman, mengatakan Permendag 8 membuat importir tidak perlu memiliki pertimbangan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hal ini dinilainya membuat ketidakpastian investasi di sektor elektronika.
Daniel mengatakan bahwa pengendalian impor sangat normal dan banyak negara melakukannya. Menurutnya dengan dihilangkannya pertek ini, Indonesia kehilangan salah satu instrumen penting pengendalian impor.
Melalui Permendag 8/2024, perizinan impor bisa dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan industri dalam negeri.
"Jadi, bukan saja mempermudah impor, aturan ini berpotensi masuknya produk-produk murah karena overflow produksi di negara asal, terutamanya Tiongkok," kata Daniel dalam keterangannya, Minggu (26/5/2024).
(rrd/rir)