Buruh Mau Aksi Turun ke Jalan Tolak Iuran Tapera

Buruh Mau Aksi Turun ke Jalan Tolak Iuran Tapera

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 31 Mei 2024 18:31 WIB
Buruh dan Pengusaha Duduk Bareng Suarakan Iuran Tapera
Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
Jakarta -

Buruh akan menggelar demo dalam rangka menolak aturan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera). Hal ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.

Sebelum sampai ke sana, Elly mengatakan pihaknya akan melakukan beberapa cara untuk terus menyuarakan penolakan aturan tersebut, seperti melakukan konferensi pers. Dia bilang konferensi pers penolakan Tapera ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tapi juga daerah-daerah yang lain.

"Tidak serta-merta kita turun aksi besar-besaran. Ada hal-hal yang step by step akan kita bicarakan, seperti di daerah akan beraksi dulu dengan cara seperti ini (konferensi pers)," kata Elly dalam acara Konferensi Pers terkait Tapera, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila suara penolakan mereka tidak digubris pemerintah, Elly bersama dengan para pengusaha tak segan untuk menyatakan sikap dan menempuh jalur hukum untuk judicial review ke Mahkamah Agung. Bahkan dia menyatakan siap melakukan aksi turun ke jalan jika aturan tersebut tak kunjung direvisi.

"Saya nggak tahu kesempatan kami selanjutnya, apakah ada lobi, apakah ada pertemuan-pertemuan. Dari serikat buruh pasti jelas pasti akan ada aksi turun ke jalan untuk ini," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Elly menegaskan iuran Tapera yang dipotong dari gaji menambah beban biaya bagi pekerja. Padahal saat ini potongan yang ditanggung pekerja hampir menyentuh 18,24-19,74%.

Dia merinci, potongan tersebut mencakup potongan jaminan sosial tenaga kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan sosial, hingga jaminan sosial. Penambahan potongan ini, lanjut Elly, akan mempengaruhi perekonomian buruh di tengah situasi ekonomi yang tidak pasti.

Untuk itu, dia mendesak pemerintah untuk mengkaji kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 dan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, terutama pasal yang krusial.

Dia menilai ada pasal yang memberatkan pekerja mengenai konsep tabungan dipaksakan atau diwajibkan. Padahal tabungan seharusnya dilakukan secara sukarela.

"Kami tegaskan di sini menjadi permasalahan adalah mengenai aspek konsep tabungan konsep-konsep tabungan konsepnya tabungan itu sukarela," terangnya.

(hns/hns)

Hide Ads