Penangkapan Ikan Terukur Dinilai Jadi Angin Segar bagi Nelayan Kecil

Penangkapan Ikan Terukur Dinilai Jadi Angin Segar bagi Nelayan Kecil

Erika Dyah - detikFinance
Sabtu, 01 Jun 2024 17:56 WIB
Usai menuai pro-kontra, Peraturan tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) diundangkan pada 6 Maret 2023. Tujuannya untuk memberantas praktik penangkapan ikan ilegal.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai menjadi angin segar bagi nelayan kecil. Pasalnya, PIT dapat memberikan keistimewaan dan peningkatan kesejahteraan nelayan.

"Kebijakan PIT merupakan bentuk perhatian kami terhadap tata kelola pengelolaan sumber daya ikan di Indonesia yang berbasis pada ekologi sebagai fokus utama, pemerataan pertumbuhan industri perikanan, dan khususnya bagi nelayan kecil dan tradisional diharapkan dengan adanya kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan mereka," ujar Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP TB Haeru Rahay dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/6/2024).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional. PIT dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tb. Haeru mengungkapkan nelayan kecil kini tidak perlu khawatir karena mereka nantinya akan didorong untuk bergabung dalam koperasi. Dengan begitu, kelembagaan usaha nelayan kecil semakin kuat dan berdaya saing. Nelayan kecil juga memiliki pilihan dan berkesempatan menjadi awak kapal perikanan industri.

"Nelayan kecil juga tidak perlu takut tidak dapat tangkapan, karena mereka yang tergabung dalam koperasi akan mendapatkan prioritas alokasi kuota tangkapan, bahkan tidak dikenai Penarikan Negara Bukan Pajak (PNBP) selayaknya investor atau pelaku usaha penerima kuota di zona industri. Tentu ini akan sangat menguntungkan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan kuota alokasi tangkapan untuk kepentingan nelayan kecil harus dipastikan pemanfaatannya oleh nelayan kecil. Hal ini dilakukan agar kuota tersebut tidak dimanfaatkan oleh pelaku industri karena kuota ini tidak dikenakan PNBP.

"Jangan sampai nanti malah pengusaha besar yang memanfaatkan peluang ini, justru fokus kami alokasi kuota tangkapan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk nelayan kecil," tandasnya.

Tebe juga meyakini pelaksanaan PIT dapat mengawal bantuan pemerintah untuk nelayan kecil menjadi lebih tepat sasaran.

"Harapan saya pelaksanaan PIT bagi nelayan kecil akan berdampak besar dalam proses pemberian bantuan pemerintah ke depannya," pungkas Tb Haeru.

Diketahui, dalam berbagai kesempatan sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kebijakan PIT dapat menciptakan kemerdekaan nelayan kecil. Nelayan kecil diharap dapat lebih produktif dan memiliki kesempatan yang lebih besar dalam memanfaatkan potensi sumber daya ikan di Indonesia.




(anl/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads