Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan atas pemeriksaan pendapatan, biaya dan investasi BUMN dan badan lainnya. BPK menemukan potensi kerugian negara akibat pengadaan alat kesehatan oleh PT Indofarma Tbk dan PT IGM, anak perusahaan PT Indofarma Tbk.
"Ditemukan antara lain PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma Tbk) melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (4/6/2024).
Atas masalah itu, Isma mengungkap ada potensi kerugian sebesar Rp 146,57 miliar. Kerugian itu terdiri dari piutang macet hingga persediaan barang yang tidak dapat terjual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar." ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, BPK juga mengungkap hasil pemeriksaan pengelolaan pendapatan dan belanja kementerian dan lembaga. Isma menyebut ditemukan bantuan keluarga penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp 208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara.
"Serta kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp 166,27 miliar dan US$ 153,22 ribu yang disebabkan pelaksanaan Belanja Modal Tahun 2022 dan Semester I TA 2023 tidak sesuai ketentuan," pungkasnya.
(ada/rrd)