Tunggak Utang, BUMN Manufaktur Ini Digugat Pailit

Tunggak Utang, BUMN Manufaktur Ini Digugat Pailit

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 07 Jun 2024 19:04 WIB
Ilustrasi gugatan hukum korban gagal ginjal akut.
Ilustrasi Gugatan/Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

BUMN yang bergerak di bidang industri manufaktur guna mendukung sektor Food, Energy, dan Water, PT Barata Indonesia (Persero), digugat pailit karena dituding wanprestasi karena tidak kunjung melunasi utang.

Dikutip dari SIPP PN Surabaya, Jumat (7/6/2024), gugatan pailit terhadap PT Barata Indonesia tercatat dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN. Barata Indonesia digugat oleh perusahaan PT Suprabakti Mandiri.

Dalam petitumnya, penggugat mengajukan beberapa hal. Pertama mengabulkan permohonan pemohon pailit terhadap termohon pailit/PT. Barata Indonesia (persero) untuk seluruhnya. Menyatakan termohon, Barata Indonesia yang beralamat di Jl. Veteran 241 Gresik, Jawa Timur PAILIT dengan segala akibat hukumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga di Pengadilan Niaga Surabaya pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Pailit Barata Indonesia, hingga memerintahkan kepada Barata Indonesia untuk tunduk dan patuh pada isi putusan perkara a quo.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Frans Salom Girsang menjelaskan awalnya Barata Indonesia digugat secara wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Menanggapi gugatan itu, Barata Indonesia mengajukan permohonan perdamaian kepada Suprabakti Mandiri selaku pengugat.

ADVERTISEMENT

"Dengan ketentuan bahwa Tergugat (PT Barata Indonesia) berjanji akan melunasi segala utangnya kepada klien kami secara dicicil selama 12 bulan yang dituangkan dalam Akta Van Dading," kata Frans.

Frans menegaskan, permohonan perdamaian PT Barata Indonesia itu tertuang dalam Akta Perdamaian Nomor 96/Pdt/G/2023/PN Gsk.

"Namun kenyataannya, PT Barata Indonesia sama sekali tidak melaksanakan pembayaran kewajiban yang telah disepakati di dalam perjanjian, angsuran kesatu, kedua dan, ketiga tidak ada pembayaran dari skema pembayaran yang disepakati dalam perjanjian," ujarnya.

Meski begitu, lanjut Frans Girsang, Penggugat tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, dengan mengirimkan surat teguran atau somasi kepada PT Barata Indonesia agar melaksanakan kewajibannya melunasi utang, namun tidak pernah tanggapi," jelas Frans Girsang.

Kuasa Hukum PenggugatKuasa Hukum PT Suprabakti Mandiri Foto: Dok. Istimewa

Frans Girsang mengatakan, PT Barata Indonesia sepertinya tidak memiliki itikad baik untuk membayarnya, padahal sebelumnya sudah diputus dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) akan tetapi masih tetap melakukan penambahan utang baru, sehingga utangnya semakin banyak.

Karena melihat tidak ada itikad baik untuk melunasi utangnya, pada tanggal 3 Juni 2024, PT Suprabakti Mandiri mendaftarkan permohonan pailit untuk PT Barata Indonesia ke PN Surabaya.

"Tindakan dan perilaku PT Barata Indonesia sudah sangat beralasan secara hukum untuk dimohonkan dipailitkan, sebab sebelumnya sudah pernah diputus dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), tapi belakangan justru masih melakukan penambahan utang yang mengakibatkan semakin banyaknya utang," jelasnya.

"Kami sangat menyayangkan tindakan dari PT Barata Indonesia, sebab tergugat masih tetap melakukan penambahan utang, dan tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam perjanjian perdamaian berdasarkan Akta Van Dading, sehingga dengan demikian permohonan pailit ini menjadi sangat beralasan hukum kami ajukan," tambahnya.


Hide Ads