Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap tingginya angka kematian di atas kapal perikanan, yang diduga akibat kasus perbudakan. Saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Aru, ia mendapatkan informasi bahwa ada saja kapal perikanan yang menurunkan mayat ABK di pelabuhan.
"Saya belum lama ini ke Dobo. Saya bisa dapatin bahwa di Pelabuhan Dobo itu aktivitasnya sangat tinggi. Bahkan saya dapat kabar di kapal-kapal tertentu itu tidak kurang dari 10 orang meninggal. Jadi meninggal terus diturunin di situ, meninggal diturunin di situ. Bahkan kemaren waktu saya ke sana sehari setelahnya itu ada yang meninggal di situ, mengambang di situ. Kita enggak tau case-nya apa, tapi identifikasinya terjadi sesuatu," ungkap Menteri Trenggono.
Mendapati informasi tersebut, Trenggono langsung meminta Kapolda Maluku yang ikut dalam rombongan kunjungan kerja di Kepulauan Aru, untuk segera turun melakukan investigasi. Tindakan tegas pun perlu dilakukan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab jika perbudakan terhadap ABK di atas kapal perikanan benar-benar terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dengan Kapolda Maluku, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan karena indikasi perbudakan juga terjadi di kapal-kapal perikanan asing yang mempekerjakan ABK asal Indonesia. Seperti yang terjadi di Kapal Run Zheng O3 yang telah ditangkap oleh tim pengawas KKP di perairan Arafura beberapa waktu lalu.
Di kapal berukuran 800 GT itu ditemukan belasan ABK Indonesia yang mengaku dipaksa bekerja ekstra dan belum mendapat gaji sepeser pun setelah dua bulan bekerja di kapal berbendera Rusia tersebut. Dari pengakuan ABK, pola rekruitmen didasari oleh janji-janji bergaji tinggi, bukan basis kompetensi.
"Kebetulan ada pak kapolda saya sampaikan, pak tolong diinvestigasi serius ini. Supaya pemilik kapal juga dicek, apa yang terjadi di dalam kapal juga mesti dicek gitu. Supaya lebih manusiawi lah, karena di laut kan berbeda dengan di darat. Secara cepat kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, agar perlu juga hati-hati ini soal rekrutmen," ungkapnya.
Dia berharap ke depan tidak ada lagi kasus perbudakan di kapal-kapal perikanan. KKP sebenarnya telah melakukan antisipasi-antisipasi salah satunya dengan mengharuskan kapal perikanan memiliki bukti perjanjian kerja laut (PKL) dengan ABK. Berkas PKL menjadi salah satu syarat kapal perikanan mendapatkan izin melaut.
Selain itu, KKP memiliki belasan satuan pendidikan yang setiap tahunnya menghasilkan lebih dari 2000 lulusan yang punya kompetensi di bidang penangkapan, pemasaran, hingga pengolahan hasil perikanan. SDM dengan kompetensi menurutnya salah satu cara untuk memutus rantai perbudakan di kapal perikanan.
"Untuk rekrutmen tenaga ABK memang nggak boleh asal, harus dididik dulu, kami punya satuan pendidikan dan bisa dilakukan di situ. Itu salah satu contohnya," pungkas Menteri Trenggono.