Tarif Tol Naik Mulai Agustus
Selasa, 06 Feb 2007 13:59 WIB
Jakarta - Meski pelayanan operator jalan tol masih amburadul, namun kenaikan tarif secara berkala akan tetap diberlakukan. Rencananya, Agustus 2007 tarif tol baru akan diberlakukan. Rencana kenaikan tarif tol itu disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Direktorat Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum (PU) Hismu Pawenang dalam RDPU dengan Komisi V DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2007).Kenaikan ini dilakukan sejalan dengan UU No 38/2004 tentang Jalan dan PP No 15/2005 tentang Jalan Tol. "Penyesuaian tarif tol diperlukan untuk menciptakan kepastian investasi," ujar Hismu. Ia menambahkan, berdasarkan UU 38/2004 tentang jalan pasal 48 ayat 3, tarif tol naik setiap 2 tahun sekali. Kenaikan ini menggunakan rumus tarif baru sama dengan tarif lama (1+inflasi).Mendengar rencana ini, kalangan DPR pun protes. Mereka menilai kebijakan ini prematur. Anggota Komisi V DPR dari FPG Enggartiasno Lukito mengatakan, masih banyak Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol yang belum dipenuhi. Dia mencontohkan kondisi jalan yang berlubang dan bergelombang antara lain di ruas tol Cipularang. "Evaluasi dulu SPM-nya. Oke tidak tarifnya naik, agar tidak ada reaksi masyarakat," ujar Enggar. Hal senada juga disampaikan Maltam Amin. "Ruas jalan yang belum memenuhi SPM tunda saja dulu kenaikannya," katanya.
(ken/qom)











































