Perhitungan Omset Usaha Kena Pajak Diubah
Selasa, 06 Feb 2007 16:26 WIB
Jakarta - Pemerintah menambah jumlah peredaran bruto atau omset usaha yang dikenai pajak bagi wajib pajak (WP). Perhitungan omset minimal naik menjadi Rp 1,8 miliar dari sebelumnya Rp 600 juta.Ketentuan itu sudah mulai berlaku sejak tanggal 16 Januari 2007, Menteri Keuangan menetapkan penyesuaian besarnya peredaran bruto bagi wajib pajak (WP) yang boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto melalui PMK No 01/PMK.03/2007."Kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa besarnya peredaran bruto yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi," ujar Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Selasa (6/2/2007).Sebelumnya perhitungan peredaran bruto Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yakni dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000.Dalam kebijakan tersebut juga dijelaskan bahwa WP orang pribadi yang memenuhi persyaratan tersebut dan bermaksud menghitung penghasilan netonya dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
(ddn/ir)