KKP Bakal Cabut Izin Kapal yang Terlibat Penangkapan Ikan Ilegal

KKP Bakal Cabut Izin Kapal yang Terlibat Penangkapan Ikan Ilegal

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 14 Jun 2024 16:33 WIB
Bakamla RI dalam gelar Operasi Cegah Tangkal 2020 kembali menangkap kapal ikan asing yang masuk wilayah perairan Indonesia secara ilegal di Perairan Natuna Utara, Kamis (29/10/2020).
Ilustrasi/Foto: Istimewa/Bakamla
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mencabut izin kapal ikan Indonesia yang membantu penangkapan ikan ilegal oleh kapal ikan asing (KIA). Hal tersebut imbas dari penangkapan dua KIA berbendera Rusia asal China yang menangkap ikan ilegal di perairan Indonesia.


Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan ternyata kedua KIA, yakni Run Zheng 03 dan Run Zheng 05 itu diduga melakukan tindak pidana perbudakan, perdagangan manusia, hingga pemanfaatan BBM secara ilegal dengan dibantu kapal angkut ikan Indonesia. Saat ini pihaknya tengah menyelidiki kapal-kapal ikan lokal mana saja yang membantu aksi kejahatan tersebut.


Usai mengantongi nama-nama kapal tersebut, pihaknya akan mengusulkan ke Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) untuk mencabut izin kapalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Mungkin nanti kalau sudah nama-nama kapal pengangkut ikan Indonesia yang membantu kami rekomendasikan ke DJPT untuk dicabut izinnya. Supaya ada efek jera bahwa jangan membantu kapal ilegal asing melakukan pencurian ikan di wilayah kita," kata Ipunk dalam acara Konferensi Pers, Jakarta, Jumat (14/6/2024).


Seperti diketahui, pihaknya telah menangkap Run Zheng 03 di perairan Arafuru dan prosesnya telah siap disidangkan ke Kejaksaan Agung. Sementara itu, kapal Run Zheng 05 telah ditangkap oleh Pemerintah Papua Nugini atas informasi dari pihaknya. Saat ini, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan otoritas terkait di Papua untuk memulangkan kapal yang sempat menjadi buronan itu.

ADVERTISEMENT


Dia menjelaskan, kapal Ru Zheng telah beroperasi kurang lebih satu tahun di perairan Indonesia dan menangkap ikan secara ilegal. Dibantu dengan nelayan Indonesia, kapal tersebut dapat menjual kembali hasil tangkapannya secara ilegal di Indonesia.


"Jadi kapal ini (Run Zheng 05) sudah satu tahun ada di Indonesia, mereka dibantu oleh kapal-kapal angkut Indonesia. Ini membahayakan, kita mengenal adanya money laundry, ini boleh dibilang fish laundry. Ikan hasil kejahatan dimasukkan dulu ke cold storage, kemudian dipasarkan, seolah-olah itu menjadi hasil tangkapan yang resmi," jelasnya.


Sebelumnya, MKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya berencana dua kapal asing itu diambil alih oleh negara dan dijadikan kapal angkut ikan keliling Indonesia. Namun, hal itu juga harus berdasarkan hasil keputusan dari Kejaksaan Agung.


"Kita minta kejaksaan, itu kan di sita negara, kita minta melalui kejaksaan sedapat mungkin kalau sudah diputus itu kita akan manfaatkan untuk jadi pelayanan angkutan untuk ikan. Itu kalau disetujui kapalnya harus dimodifikasi dulu, tergantung dari perusahaan galangan,"ujar Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (11/6/2024) lalu.

(rrd/rir)

Hide Ads