Jurus OJK Sediakan Akses Keuangan buat 17,6 Juta Disabilitas

Jurus OJK Sediakan Akses Keuangan buat 17,6 Juta Disabilitas

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 14 Jun 2024 20:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, masih banyak penyandang disabilitas yang belum disabilitas yang belum memperoleh akses ke layanan jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, masih banyak penyandang disabilitas yang belum disabilitas yang belum memperoleh akses ke layanan jasa keuangan - Foto: detikcom/Shafira Cendra Arini
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan masih banyak penyandang disabilitas yang belum memperoleh akses ke layanan keuangan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020 dari jumlah 22 juta disabilitas di Indonesia baru 20% yang memiliki akses. Ini artinya masih ada 17,6 juta orang yang belum mendapatkan layanan keuangan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari. Menurutnya, OJK sebagai lembaga yang mengatur, mengawasi, melindungi seluruh sektor jasa keuangan dan juga punya madat untuk melindungi kepentingan konsumen, termasuk para penyandang disabilitas.

"Buat kita yang sering ditawari produk keuangan, sering sebel kalau ditawarin, tapi ternyata kalau buat saudara-saudara kita yang difabel punya rekening bank itu sesuatu yang dicita-citakan. Bisa punya produk asuransi dan lain-lain, punya dana pensiun itu sesuatu yang didambakan. Karena ternyata tidak semua produk jasa keuangan itu suitable buat mereka," kata wanita yang akrab disapa Kiki ini, dalam acara Nonton Bareng Film 'Tegar', di Senayan City, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, OJK melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 tahun 2023 tentang pelindungan konsumen dan masyarakat sudah dimasukkan bagaimana pelaku usaha jasa keuangan untuk mengembangkan atau memberikan kesempatan kepada saudara-saudara disabilitas untuk memperoleh akses inklusi keuangan.

"Misalnya formulir pembukaan rekening harus yang ada braille-nya, kemudian fasilitas untuk masuk ke gedungnya itu harus ada yang landai dan lain-lain itu kita semua masukkan, dan kita punya what so called petunjuk teknis operasional bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk mendukung saudara kita yang difabel ini bisa mempunyai akses yang sama dengan kita semua yang normal untuk punya rekening bank, produk keuangan, dan lain-lain," paparnya.

ADVERTISEMENT

Kiki mengatakan, hingga saat ini sudah ada beberapa bank yang menghadirkan kemudahan layanannya terhadap para penyandang disabilitas, salah satunya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Ia berharap, ke depan jumlahnya bisa terus ditingkatkan.

Oleh karena hal ini pula, ia merasa sangat senang bisa hadir dalam acara nonton bareng kali ini bersama dengan teman-teman dari komunitas disabilitas dan pihak-pihak yang terlibat dalam film Tegar yang mengisahkan perjuangan dan mimpi seorang anak disabilitas. Menurutnya, hal ini juga sebagai dukungan atas komitmen untuk pengembangan dan juga memberikan kesempatan yang sama untuk saudara-saudara penyandang disabilitas.

"Dan kami mengajak seluruh pelaku usaha jasa keuangan, baik itu perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lain-lain agar supaya pertumbuhan sektor keuangan kita, pertumbuhan konsumen kita, no one left behind. Memberikan kesempatan yang sama untuk saudara-saudara kita, baik untuk mengakses inklusi keuangan, untuk meningkatkan kesejahteraan, maupun memberi kesempatan untuk bekerja di sektor jasa keuangan," jelas dia.

(shc/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads