Pemerintah Bakal Siapkan Aturan buat Rencana Ekspor Tanaman Kratom

Pemerintah Bakal Siapkan Aturan buat Rencana Ekspor Tanaman Kratom

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 20 Jun 2024 12:59 WIB
Momen Moeldoko Sampaikan Keterangan Terkait Kisruh Tapera
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko - Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin memaksimalkan potensi dagang komoditas kratom. Selama ini tanaman tersebut diekspor secara bebas tanpa diatur pemerintah, bahkan karena tidak adanya standardisasi yang baik komoditas ini sedang anjlok harganya di pasar.

Jokowi hari ini pun secara langsung memimpin rapat internal tata niaga kratom di Istana Negara, Jakarta Pusat. Menteri ekonomi Jokowi dihadirkan dalam rapat ini.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang mengkoordinir pengaturan tata niaga kratom, menyatakan perdagangan tanaman ini, khususnya yang diekspor ke luar negeri, telah menjadi mata pencaharian bagi 18 ribu keluarga di Kalimantan Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena potensi ekonominya besar, maka dari itu tata niaganya akan diatur agar potensi itu bisa dimaksimalkan.

"Kratom satu sisi potensi ini ada 18 ribu keluarga lebih di Kalbar itu hidupnya bergantung dari kratom. Kemudian pertumbuhan pohon kratom bisa menjadi kekuatan menjaga kelestarian lingkungan, berbeda dengan ganja, kalau dia kan dicabut, kratom ini pohon besar," beber Moeldoko usai rapat internal di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (20/6/2024).

ADVERTISEMENT

Tiga hal yang mau diatur pemerintah dalam pengelolaan kratom. Moeldoko bilang yang diatur mulai dari tata kelolanya, tata niaganya, hingga legalitasnya. Legalitas akan diatur karena kratom selama ini disebut memiliki kandungan narkotika.

Tata niaga akan diatur oleh Kementerian Perdagangan. Nantinya, yang akan diatur soal standardisasi produk yang bisa diekspor dan diperjualbelikan. Pasalnya selama ini karena tidak ada standardisasi produk, komoditas yang diekspor mutunya buruk sehingga harganya jadi turun, bahkan ada yang ditolak oleh pembelinya.

"Kemendag atur tata niaganya untuk bentuk suatu standardisasi sehingga tak ada lagi kratom produk Indonesia yang kandung bakteri ecoli, salmonela, logam berat. Karena sudah ada eksportir kita di-reject barangnya," beber Moeldoko.

"Kenapa terjadi? Karena belum diatur tata niaganya dengan baik," lanjutnya.

Proses standardisasi ini juga bakal diawasi langsung oleh BPOM hingga surveyor. Mereka akan mengawasi proses produksi hingga kandungan produk.

"Kan perlu ada standardisasi dan proses produksinya itu diawasi oleh siapa? Mungkin aturannya ditentukan BPOM tapi produsen akan disurvei surveyor sehingga standar bisa terjaga dengan baik," beber Moeldoko.

Dari tata kelola, ada wacana melibatkan Kementerian Pertanian untuk mengelola produksi kratom. Selama ini kratom sendiri tidak masuk dalam klasifikasi tanaman pertanian, namun lebih ke tanaman hutan. Maka dari itu agar proses produksinya lebih baik, Kementerian Pertanian akan diikutsertakan.

Legalitas Kratom

Kratom sendiri disebut-sebut masuk kategori narkotika golongan I. Kratom adalah tanaman herbal yang masuk dalam kategori New Psychoactive Substances (NPS).

Namun, menurut Moeldoko dari hasil rapat internal, Kementerian Kesehatan menyatakan kratom tidak masuk dalam kategori narkotika. Namun, dia mengakui ada unsur zat sedatif atau penenang di dalamnya dan tidak bahaya digunakan dalam ambang batas tertentu.

Pemerintah sendiri akan mengatur seberapa besar zat sedatifnya yang aman digunakan untuk masyarakat luas. Riset bakal dilakukan BRIN untuk menentukan hal tersebut, hasil tersebut yang bakal digunakan sebagai standar baru setiap produk kratom.

"Dari Kemenkes bilang kratom tidak masuk kategori narkotika berikutnya untuk itu maka perlu diatur baik dan BRIN kita minta penelitian atas kratom ini. Berikutnya memang ada sedatifnya ada, tapi dalam jumlah tertentu," jelas Moeldoko.

"Maka dikejar lagi supaya Brin lakukan langkah riset lanjutan untuk ketahui seberapa besar sesungguhnya ini bahaya," katanya lagi.

(hal/kil)

Hide Ads