Pembubaran 8 BUMN Sakit Baru Rampung di 2029

Pembubaran 8 BUMN Sakit Baru Rampung di 2029

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 24 Jun 2024 15:09 WIB
Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi.
Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) melaporkan progres pembubaran 8 BUMN ke Komisi VI DPR RI. Direktur Investasi, Ridha Farid Lesmana mengatakan, saat ini ada 8 BUMN yang dibubarkan, termasuk satu di antaranya adalah anak usaha.

BUMN yang dimaksud adalah, PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Istaka Karya (Persero)
PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Leces (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) dan anak usahanya PT PANN Multi Finance

"Untuk roadmap penanganan BUMN yang dalam proses pembubaran, ada 8 BUMN. Jadi ada ISN, kemudian Kertas Kraft Aceh, Industri Gelas, Istaka, Merpati, Kertas Leces, PANN Persero dan Pan Multi Finance. Jadi ada ini sejak diterbitkannya PP pembubaran tahun 2023," katanya dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridha mengatakan, masing-masing BUMN memiliki target untuk pemberesan asetnya. Misalnya untuk Industri Sandang Nusantara (ISN) ditargetkan selesai pada 2029.

Lalu Kertas Kraft Aceh ditargetkan selesai 2028, Industri Gelas 2029, serta Istaka dan Merpati masing-masing 2027. Sementara PANN Persero masih dalam proses penerbitan PP Pembubaran.

ADVERTISEMENT

"Misalnya ISN 2029 atau 6 tahun sejak PP. KKA tahun 2028, Industri Gelas 2028, Istaka dan Merpati 2027. PANN Persero masih dalam proses untuk pengusulan PP. Saat ini sudah dalam Kementerian Setneg untuk diusulkan ke presiden," ungkapnya.

Sejumlah tahapan akan disiapkan oleh PPA termasuk potensi penjualan aset. Adapun di tahap akhir, NPWP dan status badan hukum BUMN akan dicabut.

"Beberapa tahapan yang sedang dilakukan, apakah itu penjualan aset, gimana verifikasi kewajiban kreditur. Dan juga penyelesaian kewajiban kreditur dari penjualan aset, dan pengembangan sisa aset kepada negara, dan terakhir pencabutan NPWP dan badan hukum ketika selesai kewajiban-kewajibannya kepada krediturnya," pungkasnya.

Simak juga Video 'Tanggapan Pengamat soal BUMN Uji Coba Kerja 4 Hari Dalam Seminggu':

[Gambas:Video 20detik]

(ily/rrd)

Hide Ads