Konsumen adalah pemakai barang dan jasa di masyarakat untuk kepentingan pribadi, keluarga, orang atau makhluk hidup lain. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan tanpa diperdagangkan kembali.
Konsumen tertentu akan mengolah barang dari produsen untuk diperdagangkan kembali. Disini peranan konsumen tidak hanya sebatas pengguna atau pembayar melainkan juga sebagai pelaku usaha.
Kondisi tersebut dapat terjadi tergantung dari situasi pembeliannya. Oleh sebab itu, hak, kewajiban, hingga peranan konsumen diatur dalam pasal 1 angka 2 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unsur-unsur Pengertian Konsumen
Dikutip dari penelitian berjudul Tingkat Kepuasan Konsumen Pada Kualitas Produk dan Pelayanan di Warung Sate Kambing Pak Syamsuri Maguwoharjo Depok Sleman karya Pratama, pengertian konsumen terbagi ke dalam 3 unsur yaitu.
1. Konsumen Secara Umum
Konsumen secara harfiah diambil dari istilah Belanda consument/konsument yang berarti pengguna barang. Secara umum konsumen diartikan sebagai pemakai, pengguna, atau pemanfaat barang dengan tujuan tertentu.
2. Konsumen Antara
Konsumen antara adalah pemakai, pengguna, sekaligus pemanfaat barang dan jasa untuk diproduksi atau diperdagangkan ulang untuk tujuan komersial. Konsumen antara juga bisa disebut sebagai pelaku usaha yang berperan penting dalam transaksi jual beli.
3. Konsumen Akhir
Konsumen akhir hanya memakai, memanfaatkan, dan menggunakan barang dan jasa untuk keperluan diri sendiri dan keluarga. Pengguna tersebut tidak akan memperdagangkan ulang produk atau jasa yang telah dibeli.
Peranan Konsumen
Mengutip dari buku Strategi Pemasaran karya Fandy Tjiptono, konsumen dapat berperan menjadi user, payer, dan buyer. Namun konsumen bisa juga hanya melangsungkan satu aktivitas saja tergantung dari situasi pembelian yang ada.
1. User
User adalah orang yang secara aktual mengkonsumsi, menggunakan, dan mendapatkan manfaat dari produk atau jasa yang dibeli. User bisa disebut sebagai peran utama konsumen dalam proses jual beli.
2. Payer
Dalam melakukan proses transaksi, konsumen otomatis akan berperan sebagai payer. Payer adalah orang yang mendanai atau membiayai pembelian barang atau jasa.
3. Buyer
Buyer adalah seseorang yang berpartisipasi dalam pengadaan produk dari pasar. Konsumen yang berperan sebagai buyer umumnya berasal dari organisasi atau perusahaan yang bertugas membeli barang atau jasa dari pemasok besar.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak dan kewajiban adalah kesatuan untuk mempermudah proses berjalannya perlindungan hukum. Adanya tanggung jawab untuk memenuhi dan mendapatkan keduanya akan mempermudah proses konsumsi sebuah produk dan jasa.
Hak-hak Konsumen
Dikutip dari buku Menggeser Neraca Kekuatan: Panduan Pelatihan Pendidikan Konsumen untuk Pemula karya Topatisamang, hak konsumen penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran dari pelaku usaha. Berikut hak-hak konsumen yaitu.
- Memperoleh kebutuhan pokok berupa barang dan jasa untuk bertahan hidup
- Mendapatkan perlindungan dari pemasaran barang dan pelayanan jasa berbahaya untuk kesehatan dan kehidupan
- Memperoleh informasi merek yang akan dibeli untuk menghindari penipuan iklan
- Memilih barang dan jasa pada tingkat dan jaminan mutu yang setara
- Menyuarakan kepentingan sebagai konsumen dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah
- Memperoleh ganti rugi atas barang yang jelek
- Mendapatkan pengetahuan dan keterampilan untuk menjadi konsumen yang baik
- Mendapatkan hak untuk hidup dan bekerja di lingkungan yang tidak tercemar dan tidak berbahaya.
Kewajiban Konsumen
Konsumen yang bijak akan memahami dan melaksanakan kewajibannya secara cerdas. Berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Perlindungan KOnsumen (UUPK), berikut kewajiban-kewajiban yang harus ditaati konsumen.
- Membaca dan mengikuti petunjuk pemakaian barang atau jasa untuk menjaga keamanan dan keselamatan
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen.
Proses pelaksanaan hak dan kewajiban konsumen tentunya harus diimbangi juga dengan kepatuhan pelaku usaha. Pelaku usaha wajib melayani dan menepati perjanjian dengan konsumen khususnya jika jual beli dilakukan via online atau pesanan. Upaya perlindungan konsumen tersebut diatur dalam undang-undang lainnya seperti.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
- UU No.10 Tahun 1961 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961
- PP Nomor 9 Tahun 1964 tentang Standar Industri
- Keputusan Menteri Perindustrian: 81/M/K/SK/2/1974 tentang Pengesahan Standar Cara-cara Analisis dan Syarat-syarat Mutu Bahan Baku dan Hasil Industri.
Demikian pengertian konsumen dan peranannya sebagai rantai terakhir penerima produk setelah dari produsen dan distributor. Konsumen yang menjalankan hak dan kewajibannya akan mendapatkan kepuasan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Mulai dari kualitas produk dan pelayanan, harga, hingga biaya yang ditawarkan.
(fds/fds)