Besok Terakhir! Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 29 Jun 2024 13:30 WIB
Foto: Rencana NIK KTP jadi NPWP (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Pemerintah akan menetapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terhitung mulai Senin (1/7/2024). Dengan demikian, para wajib pajak (WP) punya sisa waktu kurang dari 2 hari untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk. Dengan demikian NPWP 15 digit (NPWP lama) tidak akan berlaku lagi. Sedangkan WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan menggunakan NPWP 16 digit.

Integrasi NIK dan NPWP ini akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi basis data di fail induk wajib pajak.

Artinya ke depan DJP memiliki akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak seperti tentang kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga.

Dengan begitu pemadanan ini diharapkan mampu meningkatkan rasio pajak karena mampu mendorong kepatuhan pajak dengan sistem self-assessment yang berlaku di Indonesia.

Cara Melakukan Pemadanan NIK jadi NPWP

Pemadanan atau validasi NIK menjadi NPWP bisa dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui lamanhttps://www.pajak.go.id(menggunakan identitas/NPWP masing-masing).

1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'

3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu

7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'

8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Apabila validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.

Selain dilakukan secara online, untuk pemadanan NIK dengan NPWP wajib pajak juga bisa melalui call centre Kring Pajak 1500200, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Sebagai tambahan informasi, penerapan NIK sebagai NPWP secara penuh sebelumnya sempat diundur, dari yang semula ditargetkan bisa berlangsung per 1 Januari 2024. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sampai 31 Maret 2024 sudah 91,7% atau 67.469.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tinggal tersisa 6.106.964 NIK lagi yang belum validasi jadi NPWP.

"Walaupun sedikit, masih terus bergerak angkanya. Yang belum padan tinggal 6.106.964 NIK. Walaupun pelan-pelan, pemadaman ini terus kita jalankan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Berdasarkan bahan paparan DJP, sebanyak 6.106.964 NIK itu dianggap tidak mendesak untuk dilakukan pemadaman. Pasalnya beberapa penyebabnya seperti wajib pajak sudah meninggal dunia, tidak aktif atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.




(shc/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork