Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera mengimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP). Hal ini akan mulai diberlakukan per 1 Juli 2024.
Penggunaan NIK sebagai NPWP ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Karenanya, wajib pajak (WP) harus segera memadankan NIK dan NPWP-nya.
NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk. Dengan demikian NPWP 15 digit (NPWP lama) tidak akan berlaku lagi. Sedangkan WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan menggunakan NPWP 16 digit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, kenapa hal ini harus dilakukan?
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sabtu (29/6/2024), pemadanan NIK dengan NPWP merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Pandangan ini ditulis oleh salah satu pegawai DJP.
Tujuan utama dari pemadanan ini adalah untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.
Sistem SIN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem terpusat. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah dan akurat.
"Integrasi data ini juga mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan atau duplikasi data, yang seringkali menjadi hambatan dalam sistem administrasi yang terpisah-pisah," tulisnya.
Dari sisi kebijakan, pemadanan NIK dengan NPWP merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. Pemerintah berupaya untuk menciptakan sistem yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam jangka panjang, diharapkan pemadanan NIK dengan NPWP akan mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi di kalangan masyarakat.
Dengan sistem yang lebih mudah diakses dan dipahami, masyarakat akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, integrasi data juga memungkinkan adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh, sehingga menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum di bidang perpajakan.
Lebih lanjut, menurutnya ada sejumlah manfaat dari Langkah pemadanan tersebut. Pertama, kemudahan dalam administrasi pajak. Dengan adanya sistem data yang terintegrasi, wajib pajak tidak perlu mengisi ulang informasi yang sama berulang kali untuk berbagai keperluan pajak. Misalnya, saat melakukan pendaftaran NPWP, pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), atau pembayaran pajak, semua informasi yang diperlukan sudah tersedia dalam sistem.
Kedua, pengawasan pajak yang lebih baik. Dengan data wajib pajak yang terintegrasi, otoritas pajak dapat melakukan analisis dan pemantauan secara real-time terhadap aktivitas dan transaksi wajib pajak. Hal ini memungkinkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pajak, seperti penghindaran atau penggelapan pajak.
Ketiga, efisiensi layanan publik. Sistem identitas tunggal ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena wajib pajak hanya perlu menggunakan satu identitas untuk berbagai keperluan, seperti mengurus administrasi kependudukan, perbankan, kesehatan, dan lain-lain.
Lalu yang keempat, keamanan data. Data wajib pajak lebih aman karena dikelola dalam satu sistem yang terintegrasi. Sistem yang terintegrasi biasanya dilengkapi dengan berbagai lapisan keamanan untuk melindungi data dari akses yang tidak sah, kebocoran data, atau serangan siber. Selain itu, akses terhadap data juga dibatasi.
Di samping itu, dalam PMK tersebut juga telah dijelaskan bahwa para wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain. Jika tidak melakukan pemadanan, akan ada 'sanksi' yang menanti. Sanksinya ialah akan muncul kendala saat WP mengakses layanan perpajakan dan layanan lain yang mensyaratkan NPWP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.
Dengan demikian, WP pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga tenggat waktu yang diberikan DJP dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalkan saja melakukan pelaporan SPT dan lain sebagainya.
"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Dwi kepada detikcom, beberapa waktu lalu.
(shc/fdl)