PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Angkasa Pura II (AP II) akan digabungkan ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia (API). Penggabungan ditargetkan bulan ini dan nantinya AP I dan II bubar.
Terkait penggabungan tersebut, Corporate Secretary Group Head API Rahadian D Yogisworo mengatakan, proses penggabungan tengah berlangsung. Pihaknya, tengah memastikan penggabungan ini sesuai dengan tata kelola yang baik.
"Proses penggabungan masih berlangsung, dan kami menargetkan dapat segera terlaksana. Kami berproses untuk memastikan penggabungan berlangsung sesuai dengan tata kelola yang baik, mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku," katanya kepada detikcom, Senin (1/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan, karyawan AP I dan II akan beralih ke API. Dia bilang, tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terkait dengan penggabungan tersebut.
"Sebagaimana yang dicantumkan dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan, status karyawan akan beralih dari AP 1 dan AP 2 kepada API dengan tetap memperhitungkan masa kerja dari masing-masing karyawan. Tidak terdapat rencana pemutusan hubungan kerja dalam konteks penggabungan," ujarnya.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), rencana penggabungan AP I dan II dimuat dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan yang diterbitkan pada 28 Mei 2024. Dalam dokumen itu disebutkan, badan hukum AP I dan II akan berakhir terhitung sejak efektifnya penggabungan.
"Ringkasan Rancangan Penggabungan ini dibuat sehubungan dengan rencana pelaksanaan penggabungan PT Angkasa Pura I (AP 1) dan PT Angkasa Pura II (AP 2) ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia (API) (Penggabungan). Untuk selanjutnya, status badan hukum AP 1 dan AP 2 menjadi berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal efektifnya Penggabungan, yang mana seluruh aktiva dan pasiva AP 1 dan AP 2 akan beralih karena hukum kepada API selaku perseroan terbatas yang menerima Penggabungan," bunyi dokumen tersebut.
Tanggal efektif penggabungan adalah tanggal penerbitan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menkumham atas perubahan anggaran dasar API yang dilakukan dalam rangka penggabungan ini.
"Berdasarkan diskusi Direksi AP 1, AP 2, dan API, direncanakan bahwa laporan posisi keuangan penutupan (closing account) masing-masing AP 1, AP 2, dan API sebelum pelaksanaan Penggabungan adalah per tanggal 30 Juni 2024, sedangkan laporan posisi keuangan pembukaan (opening account) API setelah efektifnya pelaksanaan Penggabungan adalah per tanggal 1 Juli 2024," bunyi dokumen tersebut lebih lanjut.
Dengan dilaksanakannya penggabungan, maka status badan hukum masing-masing AP I dan AP II akan berakhir karena hukum dan oleh karenanya kegiatan-kegiatan usaha yang saat ini dilaksanakan oleh AP I dan AP II termasuk usaha di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, akan dilanjutkan oleh API sebagai perusahaan penerima penggabungan.
Sebelumnya, Direktur Utama InJourney Dony Oskaria menyatakan, penggabungan operator bandara tersebut ditargetkan rampung Juli. Dengan begitu, akan muncul perusahaan operator bandara terbesar ke-4 dunia.
"Kita harapkan prosesnya akan selesai di bulan Juli ini, bulan Juli ini kita mulai muncul satu perusahaan operator airport yang besar, dan ini akan menjadi nomor 4 terbesar di dunia, dengan jumlah penumpang itu kita 170 juta per tahun," katanya di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
(acd/ara)