Segini Gaji PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, dan Panwaslu Pilkada 2024

Azkia Nurfajrina - detikFinance
Rabu, 03 Jul 2024 06:02 WIB
Ilustrasi petugas Pemilu, berapa gajinya? Foto: Edi Wahyono.
Jakarta -

Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024. PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih merupakan sekelompok Badan Ad Hoc yang berperan dalam penyelenggaraan pilkada mendatang tersebut.

Dalam menjalankan tugas, Badan Ad Hoc umumnya akan mendapatkan gaji atau honorarium. Lantas, berapa gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024?

Gaji PPK, PPS, Pantarlih, KPPS Pilkada 2024

Perihal honor atau gaji PPK, PPS, KPPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Tahun 2024.

Melalui keputusan tersebut, berikut besaran honor PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS Pilkada 2024:

1. Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

  • Ketua: Rp 2.500.000/orang/bulan
  • Anggota: Rp 2.200.000/orang/bulan
  • Sekretaris: Rp 1.850.000/orang/bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/orang/bulan.

2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)

  • Ketua: Rp 1.500.000/orang/bulan
  • Anggota: Rp 1.300.000/orang/bulan
  • Sekretaris: Rp 1.150.000/orang/bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang/bulan.

3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

  • Ketua: Rp 900.000/orang/bulan
  • Anggota: Rp 850.000/orang/bulan
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan.

4. Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

  • Rp 1.000.000/orang/bulan

Gaji Panwaslu Pilkada 2024

Ada pula Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Sama seperti Badan Ad Hoc lainnya, Panwaslu juga akan diberikan honor atau gaji.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, berikut besaran honor Panwaslu Pilkada 2024:

1. Gaji Panwaslu Kecamatan (Panwascam)

  • Ketua: Rp 2.200.000/orang/bulan
  • Anggota: Rp 1.900.000/orang/bulan
  • Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan
  • Pelaksana Teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan
  • Pelaksana Teknis Non PNS: Rp 1.500.000/orang/bulan.

2. Gaji Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)

  • Rp 1.100.000/orang/bulan
  • 3. Gaji Pengawas TPS (PTPS)
  • Rp 1.000.000/orang/bulan.

Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc

Selain gaji atau honorarium, Badan Ad Hoc juga akan mendapatkan santunan apabila mengalami kecelakaan kerja selama bertugas. Berikut besaran santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc:

  • Meninggal: Rp 36.000.000/orang
  • Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
  • Luka berat: Rp 16.500.000/orang
  • Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang.

Nah, itu tadi besaran honor atau gaji PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, dan Panwaslu Pilkada 2024 sesuai ketepatan yang telah diatur pihak berwenang.



Simak Video "Video: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku"

(row/row)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork