Buruh Tekstil Turun ke Jalan, Minta Pabrik Setop PHK!

Samuel Gading - detikFinance
Rabu, 03 Jul 2024 11:09 WIB
Jakarta -

Ratusan buruh industri tekstil hari ini turun ke jalan hari ini, Rabu (3/7/2024). Mereka memadati kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, membawa sejumlah tuntutan.

Dari pantauan detikcom, elemen buruh mulai tiba pukul 10.30 WIB, akses jalan sendiri sudah ditutup sejak pukul 09.57 WIB. Para buruh berasal dari berbagai organisasi seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) serta Serikat Pekerja Nasional.

Mereka terlihat membentangkan banner bertuliskan 'Stop PHK Buruh Tekstil', 'Lindungi Industri Dalam Negeri', hingga 'Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor'.

Dalam keterangan resmi, Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mengatakan dari Patung Kuda, massa akan bergerak ke Istana Negara, selanjutnya long march jalan kaki menuju Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan.

Dalam aksi ini, Ia menjelaskan pihaknya membawa tujuh tuntutan.

  1. Stop PHK buruh tekstil.
  2. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
  3. Lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.
  4. Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.
  5. Stop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dll.
  6. Hindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia.
  7. Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.

Said mengatakan industri tekstil di Indonesia tengah mengalami masa-masa krisis. Ini ditandai dengan adanya penutupan puluhan pabrik dan PHK massal.

"Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 adalah biang keladi dari permasalahan ini," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Permendag ini segera dicabut dan pemerintah mencari solusi agar tidak ada PHK. Sementara itu, terkait dengan ancaman PHK terhadap kurir dan industri logistik, ia menyampaikan hal itu akibat dari Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan platform online asing yang membentuk unit usaha jasa kurir dan logistik.

"Hal ini melanggar azas persaingan usaha yang fair, mereka menguasai dari hulu ke hilir," jelasnya

Walhasil, ia menilai jasa usaha kurir dan logistik domestik seperti J&T, Pos Indonesia, Tiki, dan lainnya kehilangan pekerjaan yang berujung di bulan Juli - Agustus ini berpotensi terjadi PHK puluhan ribu buruh di industri jasa kurir dan logistik

"Oleh karenanya Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan platform asing Shopee, Blibli, Tokopedia, Tiktok dll yang juga melakukan usaha kurir dan logistik harus dicabut karena mematikan usaha jasa kurir dan logistik domestik yang berujung PHK buruh," terangnya.




(das/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork