Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengancam aksi mogok nasional jika tuntutan kenaikan upah minimum tidak dikabulkan. Said Iqbal menuntut upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5% sampai 10,5%.
Menurutnya, mogok nasional bakal dilakukan jika upah minimum dinaikkan secara sepihak melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Bilamana pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum sepihak, yaitu hanya melalui Menteri Ketenagakerjaan, melalui Menko Perekonomian, hanya mendengar saran APINDO, maka kami memutuskan buruh di KSP-PB itu, yang jumlahnya ada 72 organisasi bergabung di dalamnya, kami memutuskan pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia, 38 provinsi," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ia belum bisa mengumumkan kapan rencana tersebut akan terlaksana. Yang jelas, kata dia, aksi mogok bakal dilakukan di sekitar 300 kabupaten/kota secara bergelombang.
Tak hanya itu, Said Iqbal menyebut 5 juta buruh bakal turun ke jalan menyuarakan aspirasi mereka. Buruh yang turun ke jalan berasal dari 7.000 pabrik di berbagai wilayah Indonesia.
"Kalau benar aksi besar-besaran, bisa 5 juta buruh turun ke jalan. 5 juta buruh turun ke jalan, di 38 provinsi, lebih dari 300 kabupaten kota, dan KSP-PB itu ada lebih dari 7.000 pabrik. Anda bisa bayangkan, 7.000 pabrik itu besar sekali, di seluruh Indonesia," imbuhnya.
Meski begitu, ia menjamin aksi yang dilakukan buruh merupakan aksi damai yang anti kekerasan dan anti anarkis. Said Iqbal juga melarang tindakan-tindakan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk membakar fasilitas umum.
"Tidak boleh anarkis, tidak boleh mengganggu ketertiban umum, tidak boleh kekerasan. Bagi ada kelompok-kelompok yang melakukan aksi di luar golong, kami tidak bertanggung jawab. Aksi kami terorganisir, damai, tertib, hanya berjuang tentang salah satunya adalah tentang menaikkan upah minimum 8,5% sampai dengan 10,5%. Tanggalnya akan kami umumkan segera," tutupnya.
Lihat juga Video 5 Tuntutan Buruh ke DPR: Tolak Upah Murah-Supremasi Sipil