Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan agar pemerintah membentuk satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal dengan melibatkan pihaknya. Dengan begitu diharapkan jalur masuk ilegal yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri bisa lebih mendapat tindakan tegas.
"Kami merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin Indonesia beserta Asosiasi dan Himpunan," kata Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan, Juan Permata Adoe dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2024).
Juan berharap pemerintah dapat menelaah lebih lanjut terkait jenis produk maupun jalur masuk produk impor yang sering membanjiri pasar.
Terkait rencana dikeluarkannya kebijakan peningkatan bea masuk sejumlah komoditas sampai 200%, Kadin Indonesia mengimbau agar Kementerian Perdagangan dan K/L terkait dapat melibatkan pelaku usaha, asosiasi dan himpunan dalam proses penyusunan dan finalisasi kebijakan ini melalui forum dialog.
"Guna penyempurnaan kebijakan dan agar semua dampak yang mungkin timbul dapat dihindari," tuturnya.
Juan mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri untuk mendapatkan bahan baku dan penolong, sekaligus memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik.
"Mengimbau agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan tetap mendukung semangat fasilitasi perdagangan dan iklim kemudahan berusaha sehingga pertumbuhan kinerja ekspor nasional maupun iklim investasi tetap bertumbuh dan terjaga," tuturnya.
Kadin Indonesia meminta adanya peninjauan mendalam terhadap HS Code yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini. Menurutnya, perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri dan produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak, sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari.
"Kadin Indonesia mengimbau agar ada pendampingan dari KPPU untuk melakukan penelaahan kebijakan sebelum kebijakan tersebut difinalisasi dan disosialisasikan sehingga adanya monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu (kartel) dapat dihindari," tuturnya.
(aid/ara)