Pengusaha Ungkap Ancaman Baru Jika Impor Tekstil Mau Kena Pajak Tambahan

Pengusaha Ungkap Ancaman Baru Jika Impor Tekstil Mau Kena Pajak Tambahan

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 05 Jul 2024 17:19 WIB
Pengusaha keberatan jika pemerintah berencana menambah pajak tambahan berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk impor produk tekstil. Menurut pengusaha, masalah yang harus diatasi pemerintah adalah maraknya impor ilegal.
Foto: Aulia Damayanti/detikcom
Jakarta -

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta pemerintah menindak tegas terhadap importir ilegal. Permintaan ini seiring dengan sikap penolakan terhadap rencana pajak tambahan untuk sejumlah barang termasuk tekstil.

Sekretaris Jenderal Hippindo Haryanto Pratantara mengatakan jika tindakan impor ilegal tidak segera diberantas, maka krisis pada industri tekstil dan ritel akan berkepanjangan. Ia mengungkap ancamannya semakin banyak toko atau department store yang tutup lagi dan mengancam para pekerjanya.

"Impor ilegal itu berakibat UMKM mati, yang paling kena itu UMKM karena illegal import, UMKM tidak bisa bersaing. Kalau dikenakan 200%, (diprediksi) akhir tahun akan ada tutup toko hingga pengurangan tenaga kerja," kata dia dalam konferensi pers di Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, jika ada penambahan pajak, maka yang akan makin marak adalah impor ilegal. Jika impor ilegal semakin mudah masuk, pemerintah juga akan mengalami kerugian dari sisi pendapatan negara.

"Pemerintah juga akan mengalami penurunan dari segi perpajakan, PPN, PPh, nggak ada bea masuk, nggak dapat. Ilegal itu kan tanpa membayar itu semua," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pihaknya telah memprediksi bahwa industri ritel mengalami stagnansi usai momen Idul Fitri 2024. Kondisi ini ditandai dengan bertambahnya department store yang tumbang.

Alphonzus mengatakan, tumbangnya industri tekstil saat ini disebabkan oleh impor ilegal yang semakin marak. Namun, menurutnya belum ada aturan pemerintah yang menyentuh importir ilegal, tetapi malah mau menambah pengetatan terhadap impor legal.

"Ancaman stagnansi industri ritel ini karena tadi itu pemerintah fokus membuat aturan ketentuan pembatasan impor yang mana yang terkena barang resmi yang dilakukan pengusaha secara resmi, melalui prosedur resmi, namun ini yang dibikin peraturan lebih ketat. Tetapi impor ilegalnya sama sekali tidak tersentuh, mulai dari Permendag 36 sampai 8 itu tidak sama sekali menyentuh impor ilegal," pungkasnya.

(ada/ara)

Hide Ads