Impor pakaian bekas sempat dikecam keras untuk bebas masuk Indonesia. Hal ini terbukti dari diterbitkannya aturan larangan baju impor bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat kesal dengan membanjirinya pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia. Pasalnya, produk-produk tersebut dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri! Jadi yang namanya impor pakaian bekas harus setop," tegas Jokowi ditemui di Istora Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memusnahkan pakaian dan alas kaki bekas asal impor senilai Rp 174,8 miliar sepanjang tahun 2023. Hal ini disampaikan langsung oleh Mendag Zulkifli Hasan alias Zulhas.
"Merespons maraknya perdagangan yang dilarang, importasi sesuai Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) 40 Tahun 2022, dan seterusnya saya pimpin langsung pemusnahan senilai Rp 174,8 miliar," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kantor Kemendag Jakarta, dikutip dari Antara.
Zulhas menyebut pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 1.061 pelaku usaha yang terdiri dari 497 pelaku usaha hasil pengawasan kegiatan sektor perdagangan dan 594 pelaku usaha hasil pengawasan post border.
Meski begitu, upaya tersebut nyatanya belum menekan edaran baju bekas impor di dalam negeri. Hal ini dapat dilihat dari munculnya pusat belanja thrifting baru di Tanah Abang bernama Moiz Trade Center. Pusat belanja khusus thrifting tersebut baru dibuka bulan Juni lalu.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan pemerintah harus lebih konsisten dan masif lagi dalam memberantas pakaian impor bekas. Pasalnya, hal tersebut dapat memperparah kondisi Industri tekstil dalam negeri.
"Intinya sih pemerintah harus konsisten secara masif secara serius semua kebijakannya memang harus menangkal banjir produk impor karena itu sudah parah terutama di industri tekstil," kata Faisal kepada detikcom.
Dia mendorong pemerintah untuk menutup semua celah atau pintu yang dapat membawa masuk produk impor. Dia juga menekankan tidak hanya produk impor bekas saja, tapi juga produk impor legal.
"Semua langkah, semua pintu, mulai dari legal sampai ilegal, sampai thrifting semuanya itu mesti dilakukan dihindari banjir impor, termasuk thrifting. Kalau yang impor tadi termasuk salah satu yg harus dikontrol," jelasnya.
Senada Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti menilai tingginya permintaan masyarakat terhadap pakaian bekas ini memicu suburnya penjual-penjual pakaian bekas tersebut. Apalagi, bisnis jual beli pakaian bekas memang menggiurkan karena pedagang meraup keuntungan 3 kali lipat bahkan lebih.
"Dari berbagai observasi di lapangan, sebagian besar pedagang mengaku sudah balik modal hanya dengan menjual 20% dari ratusan lembar pakaian bekas yang dibelinya. Pedagang dapat menjual pakaian bekas dengan berbagai kualitas dengan kisaran harga dari Rp 15.000 sampai Rp 250.000 per lembar. Padahal mereka hanya mengeluarkan modal sekitar Rp 14 juta untuk satu bal yang terdiri 200-300 lembar pakaian bekas," katanya kepada detikcom.
Dia menekankan perlu upaya serius untuk menyelesaikan masalah ini, dengan gerakan memberantas penyelundupan impor pakaian bekas. Menurutnya, banjir impor pakaian bekas sebagai bukti lemahnya sistem pengawasan dan keamanan di wilayah perbatasan Indonesia.
Pemerintah dapat melakukan tracking dengan cara mengikuti jejak aktor (follow the actor) importer pakaian bekas. Kemudian upaya serius untuk mendeteksi kemungkinan manipulasi kode Harmonized System (HS) juga harus dilakukan, mengingat kode HS ini menentukan apakah barang tersebut bisa masuk atau tidak ke suatu negara dan seberapa besar pajak yang harus dibayar atas barang tersebut.
"Selain itu, pelonggaran izin impor Angka Pengenal Impor Umum (APU) untuk saat ini sebaiknya dihentikan sementara untuk mencegah kemungkinan impor pakaian bekas. Sebaiknya Pemerintah memprioritaskan izin impor Angka Pengenal Impor Produsen (API-P). API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi," imbuhnya.
(kil/kil)