Begini Jurus Kemenhub Bikin Transportasi Laut Aman dan Nyaman

Begini Jurus Kemenhub Bikin Transportasi Laut Aman dan Nyaman

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 05 Jul 2024 15:11 WIB
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sangat memperhatikan setiap aspek pada penyelenggaraan pelayaran, khususnya pada berbagai pelanggaran dan atau kejahatan yang terjadi pada transportasi laut.
Kemenhub - Foto: Dok. Kementerian Perhubungan
Jakarta -

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sangat memperhatikan setiap aspek pada penyelenggaraan pelayaran, khususnya pada berbagai pelanggaran dan atau kejahatan yang terjadi pada transportasi laut.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Jon Kenedi mengatakan bahwa angkutan laut sebagai salah satu moda transportasi harus dijamin agar tertata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi laut yang patuh, aman, selamat, tertib, dan nyaman.

Sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai sebuah sistem dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat, bangsa dan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa jenis pelanggaran dan atau kejahatan yang terjadi di laut seperti perompakan, pembajakan laut, penyelundupan manusia, penangkapan ikan ilegal, penyelundupan narkoba, pelanggaran lingkungan, maupun pelanggaran terhadap peraturan pelayaran telah diatur melalui peraturan perundang-undangan tertentu. Dimana pelaksanaannya dilakukan serta diawasi oleh Aparat Penegak Hukum dari berbagai Kementerian/Lembaga yang diberikan kewenangan berdasarkan Undang-Undang.

"Oleh karena itu, penegakan peraturan di laut wajib dilaksanakan secara terpadu dan sinergi, serta terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarbangsa," ujar Jon Kenedi dalam siaran pers, Jumat (5/7/2024).

ADVERTISEMENT

Adapun Rancangan Pedoman dan Petunjuk Penerimaan Laporan dan Pelimpahan Perkara dari Kementerian/Lembaga/Aparat Penegak Hukum Lainnya bertujuan untuk menjadi pedoman dan petunjuk bagi Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam menerima informasi/laporan mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana pelayaran guna proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, menjadi pedoman dan petunjuk dalam melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, hingga secara resmi menolak penanganan/penerimaan perkara pelanggaran dan/atau tindak pidana di bidang pelayaran Kementerian / Lembaga / Aparat Penegak Hukum Lain, khususnya sejak dilakukan penangkapan kapal yang waktunya telah lama.

"Dalam penyusunan pedoman ini, mari kita jadikan komitmen untuk menghasilkan produk yang tidak hanya komprehensif, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan," tuturnya.

Lebih lanjut, dalam menyusun pedoman tersebut perlu memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil dalam menangani laporan dan perkara memiliki dasar hukum yang kuat, serta mampu memberikan perlindungan kepada setiap individu yang terlibat, baik sebagai pelapor, terlapor, atau sebagai pihak yang terlibat secara langsung dalam proses hukum.

Acara yang dihadiri oleh 12 UPT tersebut menjadi sarana bagi para PPNS di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk saling berdiskusi dalam menyusun rancangan pedoman dan petunjuk penerimaan laporan dan pelimpahan perkara dari Kementerian/Lembaga/Aparat Penegak Hukum.

"Saya mengajak kepada seluruh peserta agar berkenan untuk memberikan sumbangsih saran maupun masukan sehingga tujuan dari terselenggaranya kegiatan ini dapat menghasilkan sebuah produk sesuai dengan maksud yang kita harapkan," ungkap Jon Kenedi.

(kil/kil)

Hide Ads