Negara Kasih Diskon Utang buat Para Debitur, Segini Besarannya

Negara Kasih Diskon Utang buat Para Debitur, Segini Besarannya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 09 Jul 2024 21:00 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi - Foto: Getty Images/acilo
Jakarta -

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2024. Aturan ini membuat UMKM bisa mendapatkan keringanan utang.

"Tahun ini, Pemerintah meluncurkan PMK Nomor 30 Tahun 2024 yang memberikan kesempatan lebih luas bagi UMKM dan debitur lainnya untuk mendapatkan keringanan utang," tulis unggahan Instagram Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan @ditjenkn, Selasa (9/7/2024).

Debitur dengan sisa kewajiban hingga Rp 2 miliar dapat memperoleh penghapusan seluruh sisa utang bunga, denda dan ongkos lainnya. Serta mendapat keringanan utang dengan besaran berbeda, yakni 35% sampai 60%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan sisa kewajiban hingga Rp 2 miliar, debitur dapat memperoleh penghapusan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya juga keringanan utang pokok," jelasnya.

Debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah/bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35% dari sisa utang pokok, sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60%.

ADVERTISEMENT

Tambahan keringanan utang pada pokok utang setelah diberikan keringanan sebesar:

- (+) 40% (sampai dengan 30 Juni 2024).
- (+) 30% (1 Juli sampai 30 September 2024).
- (+) 20% (1 Oktober sampai 20 Desember 2024).

Dalam catatan detikcom, debitur yang bisa memanfaatkan program ini adalah debitur kecil seperti (a) debitur yang menjalankan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar, (b) debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta, dan (c) debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.

Program ini dirancang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan kelonggaran finansial bagi mereka yang terdampak. "Jangan lewatkan kesempatan ini dan manfaatkan keringanan yang diberikan untuk memperbaiki kondisi keuangan kalian dan hubungi KPKNL terdekat!" tutupnya.

(ily/kil)

Hide Ads