BRI Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak Kanwil LTO, Ini Alasannya

BRI Terima Penghargaan dari Ditjen Pajak Kanwil LTO, Ini Alasannya

Christian Noven - detikFinance
Selasa, 16 Jul 2024 15:30 WIB
Ilustrasi layanan bank BRI
Foto: dok. BRI
Jakarta -

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) atas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2022 secara tepat waktu. BRI juga berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak tahun 2023.

Penghargaan ini diberikan pada acara Penganugerahan Wajib Pajak Tahun 2024 bertajuk 'Memenuhi Janji Pendiri Republik' pada akhir Juni 2024 lalu.

Kepala Kanwil LTO, Yunirwansyah menjelaskan penganugerahan ini merupakan bentuk nyata apresiasi DJP kepada Wajib Pajak. Apresiasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara formal maupun material dalam memenuhi kewajiban kepada negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kanwil LTO berupaya merealisasikan tema 'Memenuhi Janji Pendiri Republik' dalam tataran operasional, yaitu menuju negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur melalui penerimaan negara yang berkelanjutan, terukur, dan terstruktur. Melalui acara ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi lebih luas dari seluruh masyarakat untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan melalui pembayaran pajak," ungkap Yunirwansyah, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024).

Di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian, BRI memberikan nilai ekonomi dan nilai sosial bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk negara. Terhitung sejak tahun 2019 hingga akhir Kuartal I 2024, BRI telah menyetorkan Rp192,06 triliun kepada kas negara.

ADVERTISEMENT

Secara rinci, setoran tersebut terdiri dari Rp 26,56 triliun pada tahun 2019, Rp 28,38 triliun pada tahun 2020, Rp 27,09 triliun pada tahun 2021, Rp 34,18 triliun pada tahun 2022, Rp 45,34 triliun pada tahun 2023, dan Rp 31,03 triliun pada 3 bulan pertama tahun 2024. Setoran ini berasal dari pembayaran Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai & Bea Materai, Pajak Penghasilan Badan, Dividen dan Pajak Daerah.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama BRI Sunarso menegaskan bahwa BRI sebagai BUMN, memiliki peran sebagai agent value creator dan agent of development. Untuk menjalankan fungsi tersebut secara simultan, BRI harus mencetak keuntungan.

Sunarso menegaskan bahwa sebagai "bank rakyat", keuntungan yang diperoleh BRI pada akhirnya akan kembali ke negara sebagai pemegang saham mayoritas, dan selanjutnya digunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia melalui berbagai program pemerintah.

"Dengan memperoleh keuntungan atau economic value, maka perusahaan BUMN bisa memiliki modal untuk menciptakan social value sehingga ekonomi akan berputar dan BRI sudah membuktikan bahwa selama ini bisa menjalankan peran economic value dan social value secara simultan," tandas Sunarso.




(prf/ega)

Hide Ads