Tolak UU Ciptaker, Buruh Minta Pemerintah Prabowo Keluarkan Aturan Ini

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 17 Jul 2024 11:19 WIB
Foto: Ignacio Geordy Oswaldo
Jakarta -

Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa meminta pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Jika permintaan itu tidak dikabulkan, buruh mengancam akan melakukan mogok nasional secara berkala sampai permintaannya dipenuhi.

Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, Rabu (17/7/2024), aksi unjuk rasa dilakukan di persimpangan Jl. M.H. Thamrin dengan Jl. Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, tepatnya di dekat Patung Arjuna Wijaya.

"Hari ini sidang MK (Mahkamah Konstitusi) yang kemungkinan terakhir sebelum diambil keputusan rapat permusyawaratan majelis hakim, yaitu pemeriksaan saksi ahli dan pemeriksaan saksi fakta. Saya akan hadir sebagai saksi fakta berkaitan dengan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

"Sikap Partai Buruh, KSPI, dan partai buruh lainnya jelas, cabut omnibus law UU Cipta Kerja khususnya di kluster ketenagakerjaan. Ada sembilan poin (tuntutan), dan tujuh poin di antaranya adalah yang terpenting," terangnya

Sembilan poin yang dimaksud Said adalah penghapusan upah murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak tanpa periode, PHK yang dipermudah, pesangon yang kecil, pengaturan jam kerja, hilangnya hak istirahat cuti panjang, tidak adanya kepastian upah bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan, penggunaan tenaga kerja asing, dan penghapusan sanksi pidana bagi yang melanggar hak-hak buruh.

"Pertama kami menolak outsourcing seumur hidup. Dua, kami menolak upah murah, tidak ada batas bawah batas atas. Inflasi 2,8% tapi naik upah hanya 1,58%. Brazil naik 13%, Inggris baru-baru ini partai buruh menang naik 20%, bahkan Turki naik 30% daripada kenaikan upahnya," ucap Said.

"Ketiga adalah karyawan kontrak yang tanpa periode yang akhirnya juga menuju kepada outsourcing seumur hidup atau karyawan kontrak seumur hidup. Keempat adalah berkenaan dengan outsourcing seumur hidup. Kelima berkenaan dengan PHK yang dipermudah," ucapnya sambil menjelaskan tuntutan yang lain.

Atas tuntutannya itu, serikat buruh berharap Mahkamah Konstitusi dapat mencabut UU Cipta Kerja. Namun jika permintaan ini tidak dikabulkan, Said mengatakan para buruh akan kembali melakukan aksi unjuk rasa secara nasional.

"UU Cipta Kerja harus dihapuskan, sekali lagi mogok nasional kami lakukan bila mana hakim tidak memperhatikan tujuh poin yang telah saya sebutkan tadi. Mogok nasional akan dilakukan dua minggu atau paling lama satu bulan setelah keputusan MK dikeluarkan," jelasnya.

Said mengatakan kalaupun MK tidak bisa mencabut UU Cipta Kerja, ia akan meminta kepada pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk mencabut UU Cipta Kerja.

"Kami berharap mas Gibran (Wakil Presiden terpilih), termasuk tentu bapak Presiden Prabowo subianto untuk mengeluarkan Perpu yang mencabut khusus klaster ketenagakerjaan," kata Said.

Bersamaan dengan itu kelompok buruh akan terus melakukan mogok nasional secara berkala atau terus menerus sampai tuntutan mereka ini dipenuhi. "Kalau keadilan di Mahkamah tidak kita dapatkan, maka keadilan di jalan yang akan kita ambil," tegasnya.

Simak juga Video 'Tuntutan Buruh di May Day: Cabut UU Ciptaker-Tolak Upah Murah':






(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork