Pedagang Tolak Aturan Jarak 200 Meter Jualan Rokok, Minta Ini ke Pemerintah

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 19 Jul 2024 22:05 WIB
Ilustrasi: Penjualan produk rokok di Warung Madura Foto: Ardian Dwi Kurnia
Jakarta -

Pedagang menolak rencana aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak.

Aturan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan, pada pasal 434 ayat 1 huruf e.

Pemerintah diminta menghapus aturan itu, sekaligus bijaksana dalam mengambil keputusan terkait larangan zonasi penjualan rokok karena dampaknya akan besar terutama pada pedagang kecil.

"Pemerintah harusnya dapat menengahi peraturan yang berpotensi jadi polemik ini karena banyak orang yang akan terdampak. Kalau alasannya demi mengurangi jumlah perokok anak, maka yang ditingkatkan harusnya edukasi dan sosialisasinya, bukan malah menekan dengan larangan zonasi," ujar Ketua Paguyuban Pedagang Sembako Madura Abdul Hamied dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (19/7/2024).

Saat ini ada sekitar 1.500 pemilik usaha sembako dan warung kelontong Madura yang tersebar di Jabodetabek dan sebagian Bali. Secara rata-rata, pemilik usaha memiliki sekitar 3-5 pekerja.

"Bisa dihitung sendiri kalkulasi dampak dari pelarangan zonasi 200 meter penjualan rokok ini bagi perekonomian masyarakat," ungkapnya.

Hamied menegaskan bahwa para pedagang kecil, pemilik warung kelontong, dan sembako sangat memahami bahwa rokok adalah produk yang hanya boleh dikonsumsi oleh orang berusia 18 tahun ke atas. Para pedagang pun menyadari untuk tidak menjual rokok pada anak di bawah usia 18 tahun.

"Rokok itu produk legal, khusus untuk konsumen dewasa. Kami sadar bahwa rokok tidak untuk dikonsumsi anak di bawah umur 18 tahun. Tapi, bukan serta merta solusinya adalah dengan melarang penjualan," serunya.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik




(ada/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork