Kenaikan Gaji PNS Disarankan 5-8%, Kenapa?

Kenaikan Gaji PNS Disarankan 5-8%, Kenapa?

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 25 Jul 2024 13:58 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pemerintah memberikan sinyal ada kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 termasuk PNS pada tahun pertama Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjabat.

Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan gaji ASN 8% dan pensiunan 12% pada 2024. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyarankan agar kenaikan gaji PNS tidak lebih dari 5-8%.

"Kenaikannya sebaiknya, ya tidak lebih dari 5% sampai dengan 8%. Artinya apa? Artinya ini untuk mengkompensasi PNS," kata dia ditemui di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bhima mengatakan kenaikan gaji PNS juga akan berdampak pada inflasi. Apalagi menurutnya tingkat inflasi yang akan datang masih tinggi.

Jika kenaikan gaji PNS lebih tinggi lagi, diyakini akan membebankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program-program pemerintahan selanjutnya juga dinilai akan cukup besar memakan anggaran negara.

ADVERTISEMENT

"Karena belanja pegawai di APBN itu salah satu beban yang cukup besar. Belum ditambah belanja barang. Jadi, belanja birokrasi di APBN sangat besar. Tahun depan, program-program pemerintahan baru, makan siang gratis, food estate, IKN yang masih question mark mau dilanjutkan atau tidak, itu masih membutuhkan anggaran yang sangat besar," jelas dia.

Selain itu, menurut Bhima kenaikan gaji PNS jangan sampai ada kecemburuan sosial dari pekerja swasta atau buruh yang kenaikan gajinya bahkan ada yang tidak sampai 2%.

"Upah buruh sejak adanya Undang-Undang Cipta Kerja, bahkan ada beberapa provinsi yang kenaikannya cuma 1,4%. Jadi, jangan sampai ini menimbulkan gap antara pekerja swasta yang kenaikannya dibatasi oleh formulasi Undang-Undang Cipta Kerja, sementara gaji PNS kenaikannya lebih tinggi dari 8% tadi," ungkapnya.

Ada sinyal kenaikan gaji PNS. Cek halaman berikutnya.

Sebagai informasi, sebelumnya sinyal terkait kenaikan gaji PNS datang dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Saat ditanya apakah akan ada kenaikan gaji PNS tahun depan, dia pun tidak menampik.

"Kalau penyesuaian kan ke atas. (Ada rencana kenaikan berarti?) Ya seperti itu, disesuaikan," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/7) lalu.

Selain itu dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025, juga dituliskan bahwa terkait penyesuaian gaji ASN masih menjadi agenda yang dikerjakan oleh pemerintahan selanjutnya.

KEM PPKF 2025 menjadi landasan sebelum diajukannya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Dalam dokumen itu, disebutkan arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 akan difokuskan pada empat tujuan utama.

Pertama, meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.

Kedua, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN. Ketiga, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS. Keempat, menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.

"Reformasi gaji dan pensiun ASN masih menjadi salah satu agenda yang perlu diselesaikan," tulis dokumen tersebut.

Halaman 2 dari 2
(ada/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads